Bulan Ini Pelantikan PPPK Tahap I Bengkulu Tengah! Oknum Guru Honorer Terlibat Kasus Asusila Gagal Dilantik
Salah seorang guru honorer ditetapkan tersangka kasus asusila, dan batal dilantik menjadi PPPK.--Dok/KORANRB.ID
RAKYATBENGKULU.COM – Kasus memalukan kembali mencoreng dunia pendidikan di Bengkulu Tengah.
Seorang guru honorer berinisial AM (30) yang telah lulus seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dipastikan tidak akan dilantik.
Pasalnya, AM saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus asusila terhadap anak di bawah umur.
Kepastian ini disampaikan oleh Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bengkulu Tengah, Apileslipi, S.Kom, M.Si, CHRM.
BACA JUGA:Wamenag Apresiasi Kerja Keras Petugas Haji, Minta Dukungan Serius dari Pemerintah Saudi
BACA JUGA:Harga Emas di Pegadaian Turun Lagi, UBS Anjlok Paling Dalam hingga Rp32.000 per Gram
Ia menegaskan bahwa peserta PPPK yang tersandung persoalan hukum otomatis gugur dari proses pelantikan.
“Peserta yang tersandung kasus hukum dan sudah ditetapkan sebagai tersangka tidak akan kita lantik. Apalagi yang bersangkutan sudah ditahan dan tak bisa hadir dalam pelantikan,” tegas Apileslipi, Senin (9/6).
Kasus ini mencuat setelah Satreskrim Polres Bengkulu Tengah menerima laporan dari orang tua korban, seorang siswi SMP, pada 15 Mei 2025.
AM diduga telah dua kali melakukan aksi bejatnya terhadap korban, masing-masing di rumah kosong dan di kediaman pribadinya di Desa Keroya.
BACA JUGA:9 Orang Ditangkap di Mekkah karena Bawa Jamaah Haji Ilegal, 111 Orang Tak Miliki Izin
“Oknum guru ini sudah melancarkan aksinya sebanyak dua kali terhadap korban. Berdasarkan informasi yang kami terima, ternyata ia lulus seleksi PPPK tahap I,” ungkap Kapolres Bengkulu Tengah, AKBP Totok Handoyo, M.Si.
Totok menjelaskan, kasus ini terungkap berkat keberanian korban menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada sang bibi.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


