Awards Disway
HONDA

Distan Bengkulu Tengah Perketat Pengawasan, Pastikan Penurunan Harga Pupuk Bersubsidi Tepat Sasaran

Distan Bengkulu Tengah Perketat Pengawasan, Pastikan Penurunan Harga Pupuk Bersubsidi Tepat Sasaran

Plt Kepala Dinas Pertanian (Distan) Bengkulu Tengah, Helmi Yuliandri, SP, MT,--Foto KORANRB.ID

RAKYATBENGKULU.COM – Pemerintah pusat resmi menurunkan harga eceran tertinggi (HET) pupuk bersubsidi secara nasional mulai 22 Oktober 2025, melalui Keputusan Menteri Pertanian Nomor 117/Kpts/SR.310/M/2025.

Kebijakan ini disambut positif oleh kalangan petani di Bengkulu Tengah yang selama ini terbebani biaya produksi tinggi.

Plt Kepala Dinas Pertanian (Distan) Bengkulu Tengah, Helmi Yuliandri, SP, MT, menyebut keputusan tersebut menjadi kabar gembira bagi petani di daerahnya.

“Dengan turunnya harga pupuk bersubsidi ini tentu menjadi kabar baik untuk petani Bengkulu Tengah, karena berlaku secara nasional,” katanya dikutip KORANRB.ID.

BACA JUGA:Pemkab Kaur Siapkan Bantuan Mesin Sampan untuk Dongkrak Produktivitas Nelayan, Penyerahan Tunggu SK Bupati

BACA JUGA:Sepanjang 2025: 37 Kasus Tabrak Lari Terjadi di Bengkulu, 9 Orang Meninggal Dunia

Namun, di balik kabar baik ini, pemerintah daerah juga menegaskan komitmennya untuk memastikan kebijakan tersebut benar-benar dirasakan oleh penerima yang berhak. 

Distan Bengkulu Tengah akan melakukan pengawasan ketat terhadap distribusi pupuk di lapangan.

Helmi menjelaskan, pihaknya telah menyiapkan langkah konkret berupa inspeksi mendadak (sidak) ke seluruh kios penyalur pupuk bersubsidi di wilayah Bengkulu Tengah. 

Langkah ini dilakukan untuk memastikan tidak ada penyimpangan dalam penyaluran bantuan pemerintah tersebut.

“Kami akan turun langsung ke lapangan. Pengawasan ini penting agar tidak terjadi pelanggaran dalam penyaluran pupuk,” tambahnya.

BACA JUGA:Bunda PAUD Seluma dr. Mega Ayu Semangati 150 Pendidik di Senam Akbar Ceria HIMPAUDI 2025

BACA JUGA:Kejari Mukomuko Perkuat Sinergi dengan Pemkab, Pulihkan Keuangan Negara Rp2,2 Miliar

Dinas Pertanian juga menegaskan bahwa hanya petani yang terdaftar dalam sistem penerima subsidi yang berhak mendapatkan pupuk bersubsidi. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait