Mulai 12 Januari 2026, ASN Bengkulu Tengah Hanya Wajib Ngantor 3 Hari
Mulai 12 Januari 2026, ASN Bengkulu Tengah Hanya Wajib Ngantor 3 Hari--Foto KORANRB.ID
RAKYATBENGKULU.COM - Langkah berani diambil Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkulu Tengah (Benteng) dalam menghadapi tekanan anggaran tahun 2026.
Mulai Senin 12 Januari 2026, sistem kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Benteng resmi dirombak menjadi 3 hari kerja di kantor dan 2 hari bekerja dari rumah (Work From Home/WFH) atau dari mana saja (Work From Anywhere/WFA).
Kebijakan ini diambil menyusul keputusan pahit terkait pemangkasan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN sebesar 70 persen tahun ini.
Penyesuaian jam kerja dianggap sebagai solusi logis atas pengurangan hak finansial para abdi negara tersebut, sekaligus sebagai upaya penghematan anggaran operasional rutin.
BACA JUGA:Sepekan Sampah Tak Diangkut hingga Menumpuk, Wajah Kota Curup Tampak Kumuh
BACA JUGA:Nasib 143 Honorer Lebong: 103 Kantongi Pertek BKN, Sisanya Masih Diperjuangkan
Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Bengkulu Tengah, Ayatul Mukhtadin, SH, mengonfirmasi bahwa keputusan ini merupakan hasil rapat evaluasi bersama seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Berdasarkan skema baru ini, ASN hanya diwajibkan hadir di kantor pada hari Senin hingga Rabu.
"Kita sudah melaksanakan rapat dan sudah diputuskan. Kita akan melaksanakan sistem fleksibilitas terhitung pekan depan yakni tanggal 12 Januari 2026," ujar Ayatul dikutip KORANRB.ID.
Siasat Menekan Biaya Operasional
Selain menyesuaikan dengan kondisi TPP, kebijakan WFA ini menjadi strategi "ikat pinggang" Pemkab Benteng akibat berkurangnya transfer dana dari pemerintah pusat.
BACA JUGA:BRI Kembali Raih Resertifikasi ISO 29119, Bank Pertama di Indonesia Bersertifikasi TMMi Level 3
BACA JUGA:Tahun Ini, Pemprov Bengkulu Gelontorkan Rp425 Miliar Bangun 20 Paket Jalan dan Jembatan
Dengan berkurangnya aktivitas di kantor pada hari Kamis dan Jumat, beban biaya rutin di setiap OPD diharapkan dapat ditekan secara signifikan.
"Kita ingin menghemat biaya pengeluaran rutin, baik itu biaya listrik, air dan keperluan lainnya. Termasuk juga mengurangi jam kerja ASN karena TPP tahun ini dipangkas 70 persen," sambungnya.
Pengecualian bagi Unit Pelayanan Publik
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

