HONDA

Dana Desa 2026 Dipangkas 65 Persen, Proyek Fisik di Bengkulu Tengah Dibatasi Rp25 Juta

Dana Desa 2026 Dipangkas 65 Persen, Proyek Fisik di Bengkulu Tengah Dibatasi Rp25 Juta

Kepala Dinas PMD Kabupaten Bengkulu Tengah, Marhalim, SE, MM--Foto KORANRB.ID

RAKYATBENGKULU.COM - Perencanaan pembangunan di tingkat desa se-Kabupaten Bengkulu Tengah dipastikan mengalami perubahan drastis pada tahun anggaran 2026. 

Hal ini menyusul adanya kebijakan pembatasan ketat penggunaan Dana Desa (DD) yang menetapkan pagu maksimal pekerjaan fisik hanya sebesar Rp25 juta per kegiatan.

Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Bengkulu Tengah menegaskan bahwa kebijakan ini bersifat mengikat bagi seluruh desa. 

Pembatasan tersebut merupakan dampak domino dari kebijakan pemerintah pusat yang mengalihkan fokus penggunaan anggaran desa.

BACA JUGA:Bengkulu Utara Usul 1.316 Penerima Bansos Baru Tahun 2026 ke Kemensos

BACA JUGA:Kalah Prapid, Status Tersangka Kasus Kredit Rp5 Miliar Bank Bengkulu Dinyatakan Sah

Kepala Dinas PMD Kabupaten Bengkulu Tengah, Marhalim, SE, MM, menjelaskan bahwa penurunan signifikan pada pagu Dana Desa tahun 2026 menjadi alasan utama di balik kebijakan tersebut. 

Penurunan pagu ini memaksa pemerintah desa untuk lebih selektif dan beralih dari pembangunan infrastruktur ke program pemberdayaan.

“Sudah kita ketahui bersama jika DD tahun 2026 dipangkas sampai 65 persen. Sudah dipangkas, ditambah lagi ada kebijakan anggaran DD difokuskan pada kegiatan pemberdayaan masyarakat,” ungkap Marhalim dikutip KORANRB.ID.

Berdasarkan ketentuan terbaru, kegiatan fisik berskala besar seperti pembangunan jalan baru atau drainase (siring) praktis tidak lagi tersedia.

BACA JUGA:88 Calon Jemaah Haji Bengkulu Terkendala Paspor, Pengurusan Visa Dikebut

BACA JUGA:Puluhan PKL di Kawasan UNIB Belakang Direlokasi, Pemkot Bengkulu Gandeng Pihak Kampus

 Alokasi dana yang tersisa hanya diperbolehkan untuk kegiatan rehabilitasi ringan dengan batasan anggaran yang sangat ketat.

“DD 2026 fokus ke kegiatan pemberdayaan. Pembangunan infrastruktur dibatasi hanya untuk kegiatan rehab, anggarannya pun dibatasi, yakni maksimal Rp25 juta,” tegasnya lagi.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: