HONDA

BPK Minta Rp35,9 Juta Belanja Jasa di Setda Bengkulu Tengah Dikembalikan ke Kas Daerah

BPK Minta Rp35,9 Juta Belanja Jasa di Setda Bengkulu Tengah Dikembalikan ke Kas Daerah

Laporan Hasil Pemeriksaan BPK mencatat kelebihan pembayaran belanja jasa di Setda Bengkulu Tengah sebesar Rp35,9 juta dan merekomendasikan pengembalian ke kas daerah.--Screenshot/rakyatbengkulu.com

BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM – Pengelolaan belanja jasa di lingkungan Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Bengkulu Tengah kembali menjadi perhatian setelah hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan adanya pembayaran yang tidak sesuai kondisi sebenarnya.

Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah Tahun Anggaran 2024, BPK mencatat kelebihan pembayaran belanja jasa pencucian pakaian, alat kesenian dan kebudayaan, serta alat rumah tangga dengan nilai mencapai Rp35.999.640.

Atas temuan tersebut, BPK meminta pemerintah daerah memproses pengembalian kelebihan pembayaran dan menyetorkannya ke kas daerah sesuai ketentuan yang berlaku.

Belanja Jasa Tidak Sesuai Kondisi Sebenarnya

BPK menjelaskan realisasi belanja jasa tersebut tidak mencerminkan kondisi yang sebenarnya.

BACA JUGA:Shopee Belanja Instant 1 Jam Tiba Jadi Andalan Penuhi Kebutuhan Harian Tanpa Keluar Rumah

BACA JUGA:Unib Ciptakan Teknologi Pengawetan Ikan Alami, Nelayan Enggano Tak Lagi Bergantung pada Es

Pemeriksaan juga menunjukkan masih terdapat kelemahan dalam proses pertanggungjawaban belanja.

Kondisi itu dinilai belum sesuai dengan berbagai ketentuan pengelolaan keuangan daerah.

Di antaranya Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 mengenai Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

Regulasi tersebut mewajibkan setiap pengeluaran daerah didukung dokumen yang lengkap, sah, serta dapat dipertanggungjawabkan.

Selain itu, pejabat yang mengesahkan dokumen pembayaran juga bertanggung jawab terhadap kebenaran material seluruh bukti transaksi.

Pengawasan dan Pertanggungjawaban Dinilai Belum Maksimal

BPK menyebut permasalahan tersebut terjadi karena pengawasan dan pengendalian belanja belum berjalan optimal.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: