HONDA

Buron Kasus Persetubuhan Anak Ditangkap di Rumahnya, Satreskrim Polres Benteng Bergerak Cepat

Buron Kasus Persetubuhan Anak Ditangkap di Rumahnya, Satreskrim Polres Benteng Bergerak Cepat

Satreskrim Polres Bengkulu Tengah mengamankan tersangka dugaan persetubuhan terhadap anak di Desa Lubuk Unen untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.--ist/rakyatbengkulu.com

BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bengkulu Tengah berhasil menangkap seorang pria berinisial OS (20), warga Desa Lubuk Unen, Kecamatan Merigi Kelindang, yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan persetubuhan terhadap anak.

Penangkapan dilakukan setelah polisi memperoleh informasi mengenai keberadaan tersangka yang diketahui berada di rumahnya.

Tim Satreskrim langsung bergerak ke lokasi dan mengamankan tersangka tanpa perlawanan.

Kasus tersebut kini memasuki tahap penyidikan lebih lanjut di Polres Bengkulu Tengah.

Ditangkap Setelah Polisi Terima Informasi

Kapolres Bengkulu Tengah AKBP Totok Handoyo melalui Kasat Reskrim AKP Susilo mengatakan tersangka diamankan pada Senin, 3 Agustus 2026, sekitar pukul 11.00 WIB.

BACA JUGA:Pemkab Mukomuko Tata UMKM Bundaran Kota, Pedagang Tetap Berjualan tapi Wajib Lebih Tertib

BACA JUGA:Pemkab Mukomuko Stop Beli Mobil Dinas hingga 2027, Kendaraan Lama Dioptimalkan

Sebelumnya, petugas menerima informasi bahwa tersangka berada di kediamannya di Desa Lubuk Unen.

Berbekal informasi tersebut, tim Satreskrim langsung menuju lokasi untuk melakukan penangkapan.

"Kemarin kita mendapatkan informasi kalau tersangka berada di rumah. Kemudian tim langsung turun ke lapangan untuk mengamankan tersangka," ujar AKP Susilo.

Setelah diamankan, tersangka langsung dibawa ke Mapolres Bengkulu Tengah untuk menjalani pemeriksaan.

"Saat ini tersangka sudah berada di Polres Bengkulu Tengah untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," tambahnya.

Dugaan Peristiwa Terjadi April 2026

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: