HONDA

Bukan Denda, Pelanggar Perda di Bengkulu Utara Bakal Dihukum Kerja Tanpa Upah

Bukan Denda, Pelanggar Perda di Bengkulu Utara Bakal Dihukum Kerja Tanpa Upah

Kepala Dinas Sosial Bengkulu Utara, Agus Sudrajad, SKM, MM--Foto KORANRB.ID

RAKYATBENGKULU.COM - Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara melalui Dinas Sosial (Dinsos) mulai mematangkan persiapan teknis terkait pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru yang efektif berlaku per 2 Januari 2026. 

Salah satu poin krusial yang disiapkan adalah penetapan lokasi kerja sosial bagi para pelanggar tindak pidana ringan (Tipiring).

Langkah ini diambil guna memastikan kesiapan daerah dalam memfasilitasi sanksi alternatif berupa kerja tanpa upah, yang nantinya akan dijatuhkan oleh pengadilan sebagai pengganti pidana denda atau kurungan singkat.

Kepala Dinas Sosial Bengkulu Utara, Agus Sudrajad, SKM, MM, menjelaskan bahwa pihaknya saat ini tengah intens melakukan koordinasi lintas Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk menentukan titik-titik mana saja yang layak menjadi objek kerja sosial.

BACA JUGA:Krisis Vaksin Rabies di Lebong, 17 Ribu Hewan Terancam Tak Terlindungi Tahun 2026

BACA JUGA:Presiden Prabowo Apresiasi Capaian Indonesia di SEA Games 2025, Kemenpora Gandeng BRI Salurkan Bonus Atlet

“Dinas Sosial sebagai pemprakarsa dan kita melibatkan lintas organisasi perangkat daerah yang menjadi penanggung jawab lokasi-lokasi yang menjadi akan dijadikan lokasi kerja sosial tersebut,” katanya dikutip KORANRB.ID.

Fasilitas Umum Jadi Lokasi "Hukuman"

Dalam koordinasi tersebut, Dinsos menghimpun usulan lokasi yang mencakup fasilitas umum dan fasilitas sosial milik pemerintah daerah. 

Area-area ini nantinya akan menjadi tempat para pelanggar menjalani masa hukuman mereka di bawah pengawasan ketat.

“Diantaranya yang masuk sebagai calon lokasi kerja sosial seperti tempat fasiltias umum seperti ruang terbuka, kawasan pendidikan atau sekolah hingga lokasi-lokasi yang menjadi fasilitas umum masyarakat,” sambungnya.

Berdasarkan KUHP yang baru, sanksi kerja sosial ini tidak hanya menyasar pelanggar tindak pidana ringan dalam KUHP, tetapi juga dapat menyentuh pelanggar Peraturan Daerah (Perda). 

BACA JUGA:Pemprov Bengkulu Gelar Retret Merah Putih di Masjid Raya, Fokus Pelayanan Sosial dan Kemanusiaan

BACA JUGA:Pemkab Mukomuko Targetkan PAD Retribusi Pasar Rp300 Juta pada 2026

Hal ini diharapkan memberikan efek jera sekaligus memberikan kontribusi nyata bagi pemeliharaan fasilitas publik di Bengkulu Utara.

Pengawasan Pasca-Putusan Pengadilan

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: