Perjalanan Dinas Fiktif dan Pembayaran Ganda di Bengkulu Utara, BPK Minta Rp24,8 Juta Dipulihkan
Dokumen hasil pemeriksaan BPK mencatat perjalanan dinas tidak dilaksanakan dan kelebihan pembayaran perjalanan dinas di Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara.--Screenshot/rakyatbengkulu.com
BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM – Pengelolaan anggaran perjalanan dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara menjadi perhatian setelah hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap adanya perjalanan dinas yang tidak dilaksanakan, pembayaran biaya penginapan melebihi standar, hingga kelebihan pembayaran perjalanan dinas ganda.
Temuan tersebut tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara Tahun Anggaran 2024 yang telah diserahkan kepada DPRD Kabupaten Bengkulu Utara pada 2025.
BPK menyatakan permasalahan itu terjadi di Sekretariat DPRD dan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD).
BACA JUGA:Belanja Jasa Konsultansi Konstruksi di Kaur Lebih Bayar Rp81,7 Juta, BPK Minta Dipulihkan
Nilai kelebihan pembayaran perjalanan dinas ganda yang masih harus diproses mencapai Rp24.835.000.
Perjalanan Dinas Tidak Dilaksanakan
Hasil pemeriksaan BPK didasarkan pada dokumen pertanggungjawaban, konfirmasi data hotel, konfirmasi lokasi tujuan perjalanan dinas, dokumentasi kegiatan, serta permintaan keterangan kepada pelaksana perjalanan dinas.
Dari pemeriksaan tersebut diketahui terdapat perjalanan dinas pada Sekretariat DPRD yang tidak dilaksanakan dengan nilai Rp11.008.000.
Sekretariat DPRD telah menindaklanjuti temuan tersebut dengan menyetorkan seluruh nilai kelebihan pembayaran ke Kas Daerah pada 7 Mei 2025.
11 OPD Bayar Penginapan Melebihi Standar
Selain itu, BPK juga mencatat pembayaran biaya akomodasi penginapan melebihi standar biaya yang telah ditetapkan.
Nilai kelebihan pembayaran mencapai Rp7.782.354.
BACA JUGA:Belanja Perjalanan Dinas di Kepahiang Lebih Bayar Rp502,5 Juta, BPK Minta Disetor ke Kas Daerah
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


