HONDA

Dinas PUPR Pernah Dipanggil, Antonius Dalla: Mestinya Lakukan Uji Petik

Dinas PUPR Pernah Dipanggil, Antonius Dalla: Mestinya Lakukan Uji Petik

MUKOMUKO, rakyatbengkulu.com – Ternyata sebelum permasalahan mencuat hingga berujung ke gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bengkulu. Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Mukomuko, pernah dipanggil khusus oleh Komisi II DPRD Mukomuko. Ini setelah didapat informasi, adanya pemenang tender di Unit Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) Pemkab Mukomuko tidak berujung berkontrak. Malah yang berkontrak, perusahaan lain yang harga penawarannya tertinggi ketiga dari empat perusahaan yang dinyatakan memenuhi syarat.

Ketua Komisi II DPRD Mukomuko, Antonius Dalle, SP menyayangkan, sampai terjadinya gugatan di PTUN. Meskipun ia tidak menampik, hal itu menjadi hak dari perusahaan tersebut. Karena merasa menjadi pihak yang dirugikan.

“Kita menyayangkan. Tapi, menurut saya, itu hak PT. Suwakarsa Multi Jaya menggugat jika merasa dirugikan,” nilai Antonius.

Pihaknya, kata politisi Partai Perindo ini, pada Agustus lalu, telah memanggil Dinas yang dipimpin Ruri Irwandi, ST, MT tersebut. Mempertanyakan mengenai permasalahan terkait tender proyek senilai Rp 10,7 miliar, rekonstruksi Jalan Simpang SP 1 Lubuk Mukti - Sukamaju; Jalan Simpang Kasidi - Arga Jaya - Tirta Kencana - Marga Mulya - Bukit Harapan. Setelah pihaknya mendapat informasi, proyek itu berkontrak dengan PT. Pandora Energi Persada yang beralamatkan di Kota Padang Provinsi Sumatera Barat. Bukan dengan PT. Suwakarsa Multi Jaya yang beralamatkan di Kota Bengkulu.

“Kita pernah panggil Dinas PUPR Mukomuko ini, terkait hal tersebut. Apa dan mengapa sampai kejadian seperti itu,” kata Antonius.

Pihaknya mengira, setelah itu, selesai dengan baik-baik. Tanpa diketahui, ternyata sekarang malah berujung dengan gugatan di pengadilan. “Kalau adanya gugatan ini, kita benar-benar tidak tahu. Mestinya, ini bisa diselesaikan dengan baik-baik,” kata Antonius.

Semestinya, kedua pihak menghindari hal tersebut. Tentunya, Dinas PUPR Mukomuko harus memastikan pihak rekanan memahami dan mengerti, sebab musabab dan apa saja alasan kuatnya, untuk memilih perusahaan lain yang juga memenuhi syarat.

“Mediasi, fasilitasi dulu, sehingga jelas semuanya. Kalau sudah sampai ke pengadilan, tentu ini menyita waktu dan pikiran serta biaya. Sementara pekerjaan ini tidak bisa ditunda, karena terkait kepentingan masyarakat. Ditambah lagi, ini didanai dari DAK Fisik, yang pertengahan Agustus lalu itu harus sudah berjalan,” kata Antonius.

Bahkan menurutnya, jika perlu, untuk meyakinkan rekanan, fasilitasi dan lakukan uji petik. Misalnya salah satu yang jadi pertimbangan teknis, mengenai dukungan ketersediaan suplai asphalt mixing plant (AMP). Apakah benar-benar memungkinkan apa tidak, jarak lokasi APM dengan jarak tempuh ke lokasi proyek. Agar nantinya, kualitas AMP saat akan ditebar, tidak menurun.

“Lakukan uji petik, berpengaruh apa tidak kualitas APM-nya nanti, dari lokasi APM ke lokasi pekerjaan. Jadi bisa sama-sama tahu, sehingga makin kuat alasan Pejabat Pembuat Komitmennya (PPK) untuk berkontrak dengan rekanan lain,” sarannya.

Ia menambahkan, semestinya pihak rekanan yang dimenangkan UKPBJ Pemkab Mukomuko pun, bertindak dengan profesional. Jika memang tidak dimungkinkan menggunakan APM sendiri, mestinya menjalin kerja sama dengan AMP yang beroperasi di Kabupaten Mukomuko. Sebab jika dipaksakan didatangkan dari jauh, tentu sejumlah pihak akan mengkhawatirkan kualitas pekerjaan. Bukan saja itu, mengkhawatirkan pekerjaan tersebut tuntas tepat waktu atau tidak.

“Apalagi sampai tidak selesai, sampai putus kontrak, tentu risiko bagi daerah cukup besar. Apalagi proyek ini didanai dari DAK Fisik. Belum lagi kemungkinan potensi tidak sesuai spesifikasi, yang itu malah berpotensi dilirik aparat penegak hukum. Jadi kedepan sama-sama evaluasi, supaya kejadian begini tidak terulang. Dan kualitas pekerjaan tetap diutamakan,” pungkasnya.

Sementara itu, Pengamat Hukum Fakultas Hukum Universitas Bengkulu, H. Hamdani Ma’akir, SH, M.Hum mengenai gugatan pada proyek yang ditender hingga dua kali itu, kepada RB berpendapat, Dinas PUPR harus objektif dalam memutuskan kepada siapa berkontrak. Demikian juga dengan UKPBJ, harus lebih selektif dalam memenangkan peserta lelang.

“Sangat penting objektif dalam memutuskan siapa yang dipilih. Kalau mengenai harga, menurut saya, itu tidak masalah. Meski dia paling rendah penawarannya, kalau dengan harga itu dinilai tidak logis, tidak masuk akal, tidak mesti dimenangkan,” kata Hamdani.

Sebab jika dipaksanakan, maka berpotensi pada tidak selesainya proyek dan berujung mangkrak. Karena ternyata, operasionalnya lebih tinggi. “Tidak ada kamusnya yang menang itu harus yang lebih rendah. Kalau dia tidak logis di lapangan, bagaimana dia mengerjakan proyek. Pasti tidak selesai, laju mangkrak proyek itu, bisa juga tidak sesuai speknya,” paparnya.

Menurutnya, mestinya pihak rekanan yang gagal pun, tidak langsung melakukan aksi gugatan ke pengadilan. Dengan berkoodinasi dengan Dinas terkait, agar tahu apa permasalah teknis yang sangat penting, sehingga tidak terpilih berkontrak.

“Rekanan pun mestinya datang. Apa salah saya, terendah, kok tidak saya. Datang, bukan langsung memilih jalan gugatan. Mungkin ada pertimbangan-pertimbangan teknis, yang memang itu sulit jika tetap dilaksanakan,” tukasnya.

Diketahui, urutan pemenang lelang yang ditetapkan UKBPJ Pemkab Mukomuko yakni pemenang atau juara pertama PT. Suwakarsa Multi Jaya dengan harga penawaran terkoreksi Rp 9,1 miliar. Lalu di posisi kedua, PT. Dekky Karya Bestari harga penawarannya Rp 9,8 miliar. Sedangkan  posisi ketiga, PT. Pandora Energi Persada dengan harga penawaran Rp 10,02 miliar. Posisi terakhir, PT. Rizki Putra Bersaudara harga penawaran terkoreksi Rp 10,1 miliar.

Kabag PBJ Setdakab Mukomuko, Heri Junaidi, S.Sos, MPH membenarkan, pemenang tender PT. Suwakarsa Multi Jaya. Namun yang berkontrak, adalah PT. Pandora Energi Persada dengan nilai kontrak Rp 10,02 miliar. Menurutnya hal tersebut diperbolehkan. Sebab UKPBJ bukan penentu akhir.

“Keputusan UKPBJ, tidak bersifat final. Kita hanya mengecek administrasi, lengkap, sesuai yang dipersyaratkan maka dia masuk,” kata Heri.(hue)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: