HONDA

Segera, 2 Kasus Diusut Kejati Diajukan Audit

Segera, 2 Kasus Diusut Kejati Diajukan Audit

   

BENGKULU – Dua kasus dugaan korupsi yang ditangani Kejati Bengkulu telah naik penyidikan. Diantaranya,  dugaan mark up belanja barang dari dana BOS Afirmasi non-fisik Rp 6,1 miliar di Kabupaten Seluma dan program replanting sawit tahun 2019-2020 di Bengkulu Utara sebesar Rp 150 miliar. BACA JUGA: Tak Dapat Bansos, Silakan Lapor Polisi

Penyidik Pidsus Kejati Bengkulu masih mengumpulkan alat bukti berupa dokumen dan bahan keterangan dari sejumlah saksi.  Dan dalam waktu dekat penyidik akan mengajukan untuk dilakukan audit kerugian negara. Pilihanya bisa  ke BPK RI atau BPKP Perwakilan Bengkulu.

“Sambil berjalan, audit itukan mengumpulkan bahan. Jika tidak ada data gimana melakukan audit, tetapi berproses mudah-mudahan segera dan pasti (dilakukan audit),” ujar Kajati Bengkulu, Agnes Triani, SH, MH.

Kajati meminta awak media tidak lagi mengejar-ngejar saksi yang dipanggil penyidik untuk menjalani pemeriksaan. Hal itu dikarenakan penyidik membutuhkan waktu dan ruang untuk melakukan pengusutan. Jika nantinya pemeriksaan sudah selesai, maka pihaknya akan menyerahkan bahan ke BPK RI atau BPKP Perwakilan Bengkulu untuk melakukan audit. BACA JUGA: Evaluasi Kinerja ASN, Siap-Siap Mutasi

Untuk itu, ia meminta agar semua pihak bisa bersabar karena jika tidak ada data bagaimana akan melakukan audit. “Pemeriksaan sedang berlanjut, jadi sabar, masih berproses, nanti kita sampaikan,” tandasnya.

Ketika ditanya dari dua kasus tersebut manakah yang diprioritaskan, kajati menegaskan,  keduanya tengah dalam proses penyidikan. “Lihat aja tergantung mana yang lebih cepat, tetapi pasti,” tegasnya.

Diketahui, pada kasus replanting kebun kelapa sawit rakyat di Kabupaten Bengkulu Utara tahun 2019-2020, penyidik pidsus Kejati Bengkulu telah mendapati adanya bukti perbuatan melawan hukum. BACA JUGA: Kajari Baru Janji Tuntaskan PR, Pelajari Dugaan Korupsi Anggaran Satpol PP Kota

Yang mana adanya penyalahgunaan anggaran sebesar Rp 25 juta perhektare atau total Rp 150 miliar yang seharusnya digunakan untuk kegiatan replanting kebun kelapa sawit rakyat total seluas 6 ribu hektare. Faktanya, sebagian anggaran digunakan untuk pembelian dan penanaman lahan karet dan jeruk. Baca Selanjutnya>>>

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: