Kejaksaan Kaur Tunggu SKK Penagihan TGR Rp2 Miliar, Inspektorat Siapkan Langkah Hukum
Kejaksaan Kaur Tunggu SKK Penagihan TGR Rp2 Miliar, Inspektorat Siapkan Langkah Hukum--Foto KORANRB.ID
Karena itu, pengembalian tersebut belum bisa dicatat sebagai bagian dari pemulihan TGR.
“Laporan yang masuk ke kita sudah ada beberapa pengembalian, tapi belum ada laporan resmi sehingga belum bisa dicatat sebagai pengembalian,” tambahnya.
Sementara itu, pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kaur siap bergerak cepat untuk menangani pemulihan TGR tersebut, namun mereka menunggu Surat Kuasa Khusus (SKK) dari pihak Inspektorat.
Kajari Kaur, Dr. Jainah SH, MH, melalui Kasi Datun Kejari Kaur, Dwi Pranoto, SH, menjelaskan bahwa jika SKK tersebut telah diterima, pihaknya akan segera memanggil Organisasi Perangkat Daerah (OPD) atau Aparatur Sipil Negara (ASN) terkait untuk melakukan pengembalian uang negara yang telah digelapkan.
“Kalau SKK penagihan TGR dari Inspektorat belum kita terima, kalau sudah ada nanti tentu akan kita kerjakan dengan semaksimal mungkin,” ujar Dwi Pranoto.
Dengan adanya SKK, Kejaksaan akan segera bertindak dan memulai langkah hukum yang diperlukan untuk memulihkan uang negara tersebut.
Langkah pertama yang akan diambil adalah memanggil pihak-pihak terkait untuk mempertanggungjawabkan dan mengembalikan dana yang masih tertunggak.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


