Positif Sabu dan Edarkan di Kos-Kosan, Dua Pemuda Kaur Diringkus Polisi
Positif Sabu dan Edarkan di Kos-Kosan, Dua Pemuda Kaur Diringkus Polisi--Ist/Rakyatbengkulu.com
Selain itu, penyidik juga menggali informasi terkait berapa lama keduanya terlibat dalam aktivitas jual beli narkoba.
"Pengembangan masih terus dilakukan oleh tim Satnarkoba, memburu siapakah pemasok barang haram tersebut," sambungnya.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Polisi pun masih mendalami apakah keduanya berperan sebagai bandar kecil atau hanya sebatas pengguna aktif.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


