Awards Disway
HONDA

Sepanjang 2025, 40 Laporan Kekerasan Perempuan dan Anak Masuk ke Polres Kepahiang

Sepanjang 2025, 40 Laporan Kekerasan Perempuan dan Anak Masuk ke Polres Kepahiang

Sepanjang 2025, 40 Laporan Kekerasan Perempuan dan Anak Masuk ke Polres Kepahiang--Foto KORANRB.ID

BACA JUGA:Resmikan TPQ Masjid Ali Wal Asri, Gubernur Helmi: Masjid Harus Hidup 24 Jam

Padahal, mayoritas pelaku justru berasal dari lingkaran terdekat korban, mulai dari teman bermain, kakak kelas hingga anggota keluarga.

“Jelasnya, kami akan terus berupaya pemahaman akan pentingnya pendidikan seksual sejak dini. Termasuk pula aktif memberi pendampingan terhadap para korban,” tegas Linda.

Dalam konteks hukum, kasus pencabulan terhadap anak diatur dalam Pasal 292 KUHP dengan ancaman pidana maksimal lima tahun. 

Sementara itu, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Perlindungan Anak menegaskan bahwa pelaku pelecehan seksual terhadap anak dapat dipidana penjara hingga 15 tahun.

Kekerasan seksual tidak hanya meninggalkan luka fisik, tetapi juga trauma psikologis jangka panjang. 

Anak korban bisa mengalami depresi, fobia, paranoid, hingga kehilangan rasa percaya diri. 

Dampak tersebut dapat menurunkan prestasi belajar bahkan membayangi kehidupan korban hingga dewasa jika tidak mendapatkan penanganan yang tepat.

Fenomena ini menjadi alarm keras bagi seluruh elemen masyarakat di Kepahiang. 

Pencegahan, edukasi dan pendampingan korban perlu diperkuat agar generasi muda terbebas dari ancaman kekerasan seksual.

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait