Kasus ASN Injak Alquran, Pemkab Kepahiang Didesak Tegakkan Hukuman Berat
ASN Kepahiang injak Alquran saat memenuhi panggilan MUI --Foto KORANRB.ID
PP 94/2021 membagi hukuman disiplin menjadi tiga kategori yakni ringan, sedang, dan berat.
Sanksi berat mencakup penurunan pangkat hingga pemecatan.
“Secara khusus, kami sangat menyayangkan apa yang sudah dilakukan oknum ASN Kepahiang,” tegasnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


