HONDA

Perjalanan Dinas Pemkab Kepahiang Lebih Bayar Rp502,5 Juta, Setda Jadi Penyumbang Terbesar

Perjalanan Dinas Pemkab Kepahiang Lebih Bayar Rp502,5 Juta, Setda Jadi Penyumbang Terbesar

Hasil pemeriksaan BPK mencatat kelebihan pembayaran perjalanan dinas di Pemkab Kepahiang mencapai Rp502,52 juta yang tersebar pada tujuh SKPD dan tujuh puskesmas.--Screenshot/rakyatbengkulu.com

BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM – Pengelolaan belanja perjalanan dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepahiang menjadi salah satu catatan penting dalam hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2024.

Laporan hasil pemeriksaan yang telah diserahkan kepada DPRD Kabupaten Kepahiang pada 2025 mencatat kelebihan pembayaran perjalanan dinas mencapai Rp502.524.226.

Temuan tersebut tersebar di tujuh organisasi perangkat daerah (SKPD) dan tujuh puskesmas.

Nilai terbesar berasal dari pembayaran perjalanan dinas yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya, disusul pembayaran transportasi tanpa bukti yang sah.

Setda Menjadi Penyumbang Terbesar

BPK merinci kelebihan pembayaran perjalanan dinas menjadi beberapa kategori.

BACA JUGA:Honor Narasumber di Bengkulu Selatan Lebih Bayar Rp44,79 Juta, BPK Minta Segera Ditindaklanjuti

BACA JUGA:Honor Tim Bengkulu Tengah Rp57,4 Juta Diminta Dikembalikan, BPK Minta Standar Tim Ahli Segera Disusun

Kategori terbesar adalah pembayaran perjalanan dinas yang tidak sesuai kondisi senyatanya dengan nilai Rp285.168.556.

Dari jumlah tersebut, Sekretariat Daerah (Setda) menjadi penyumbang terbesar, yakni Rp209.550.500.

Kemudian Dinas Lingkungan Hidup (DLH) sebesar Rp64.708.056.

Sedangkan Badan Keuangan Daerah (BKD) sebesar Rp10.910.000.

Selain itu, auditor juga menemukan pembayaran biaya transportasi yang tidak didukung bukti sah sebesar Rp86.613.721.

Rinciannya, Setda sebesar Rp73.830.721, BKD sebesar Rp12.078.000, dan DLH sebesar Rp705.000.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: