Rehabilitasi Kantor Polres Kepahiang Jadi Catatan BPK, Kelebihan Bayar Hampir Rp35 Juta Diminta Dikembalikan
Proyek rehabilitasi Gedung Kantor Polres Kepahiang menjadi catatan BPK setelah ditemukan kekurangan volume pekerjaan yang menyebabkan kelebihan pembayaran.--Screenshot/rakyatbengkulu.com
BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM – Proyek rehabilitasi Gedung Kantor Polres Kepahiang menjadi perhatian setelah hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mencatat adanya kekurangan volume pekerjaan yang berujung pada kelebihan pembayaran puluhan juta rupiah.
Temuan tersebut tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Kepahiang Tahun Anggaran 2024 yang telah diserahkan kepada DPRD Kabupaten Kepahiang pada 2025.
BPK menyatakan terdapat kelebihan pembayaran Belanja Barang yang Diserahkan kepada Pihak Ketiga sebesar Rp34.960.897,20.
BACA JUGA:PMK 35 Tahun 2026 Buka Peluang Daerah Terima Tambahan DBH, Data Penerimaan Negara Jadi Penentu Utama
BACA JUGA:Pemprov Bengkulu Salurkan Rp53 Miliar DBH Pajak Rokok untuk Perkuat Pembiayaan JKN
Nilai tersebut berasal dari kekurangan volume pekerjaan pada proyek rehabilitasi Gedung Kantor Polres Kepahiang.
Proyek Bernilai Hampir Rp1 Miliar
Pada Tahun Anggaran 2024, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Kepahiang menganggarkan Belanja Barang yang Diserahkan kepada Pihak Ketiga sebesar Rp2 miliar.
Realisasi anggaran mencapai Rp1.993.211.000 atau sekitar 99,66 persen.
Salah satu kegiatan yang dibiayai adalah rehabilitasi Gedung Kantor Polres Kepahiang dengan nilai kontrak Rp995.721.000.
Pekerjaan tersebut dilaksanakan oleh CV KM dengan masa pelaksanaan selama 150 hari kalender.
Secara administrasi, proyek tercatat memiliki realisasi keuangan 100 persen dan realisasi fisik 100 persen.
BACA JUGA:Pemprov Bengkulu Minta 100 Persen DBH Pajak Rokok Dialokasikan untuk JKN-KIS
BACA JUGA:PMK 35 Tahun 2026 Atur Dana Lebih Bayar DBH, Daerah Bisa Kena Koreksi Alokasi Bertahun-Tahun
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


