HONDA

Rehabilitasi Kantor Polres Kepahiang Jadi Catatan BPK, Kelebihan Bayar Rp34,96 Juta Diminta Dikembalikan

Rehabilitasi Kantor Polres Kepahiang Jadi Catatan BPK, Kelebihan Bayar Rp34,96 Juta Diminta Dikembalikan

Proyek rehabilitasi Kantor Polres Kepahiang menjadi salah satu objek pemeriksaan BPK dalam audit Laporan Keuangan Pemkab Kepahiang Tahun Anggaran 2024.--Screenshot/rakyatbengkulu.com

BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM – Proyek rehabilitasi Gedung Kantor Polres Kepahiang menjadi salah satu pekerjaan yang mendapat perhatian dalam hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Kepahiang Tahun Anggaran 2024.

Audit yang telah disampaikan kepada DPRD Kabupaten Kepahiang pada 2025 mencatat adanya kelebihan pembayaran sebesar Rp34.960.897,20.

Kelebihan pembayaran tersebut berasal dari kekurangan volume pekerjaan pada proyek rehabilitasi gedung yang dikelola Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Kepahiang.

Nilai kontrak pekerjaan mencapai Rp995.721.000, termasuk pajak pertambahan nilai 11 persen.

BACA JUGA:Audit BPK Ungkap Kelebihan Bayar Proyek Jaringan Air Pemkot Bengkulu Capai Rp400,6 Juta

BACA JUGA:BPK: Perjalanan Dinas Sekretariat DPRD Bengkulu Utara Bermasalah, Kelebihan Bayar Capai Rp24,83 Juta

Pekerjaan dilaksanakan oleh CV KM dengan masa pelaksanaan selama 150 hari kalender.

Secara administrasi, realisasi keuangan dan realisasi fisik sama-sama tercatat mencapai 100 persen.

Namun, hasil pemeriksaan lapangan menunjukkan kondisi berbeda.

Pemeriksaan Lapangan Ungkap Kekurangan Volume

Tim BPK melakukan pemeriksaan terhadap berbagai dokumen pekerjaan.

Dokumen tersebut meliputi kontrak, Rencana Anggaran Biaya, Analisa Harga Satuan Pekerjaan, gambar kerja, hingga laporan kemajuan pekerjaan.

Pemeriksaan fisik juga dilakukan bersama Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Inspektorat, penyedia jasa, dan konsultan pengawas.

Pemeriksaan berlangsung pada 8 Maret 2025.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: