Awards Disway
HONDA

Pemkot Bengkulu Beri Surat Teguran untuk PKL Pasar Minggu, Denda Rp5 Juta Menanti

Pemkot Bengkulu Beri Surat Teguran untuk PKL Pasar Minggu, Denda Rp5 Juta Menanti

Pemkot Bengkulu Beri Surat Teguran untuk PKL Pasar Minggu, Denda Rp5 Juta Menanti--Riko/rakyatbengkulu.com

BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) resmi mengeluarkan surat teguran pertama kepada para pedagang kaki lima (PKL) yang masih berjualan di badan jalan kawasan Pasar Minggu. 

Surat tersebut berisi peringatan agar seluruh pedagang segera menertibkan lapaknya dan tidak lagi menggunakan bahu jalan sebagai tempat berjualan.

Menurut Perda Nomor 03 Tahun 2008 tentang ketentraman dan ketertiban umum di wilayah Kota Bengkulu, jika pedagang tidak mengindahkan surat teguran tersebut, sanksi yang akan diterima adalah sebagai berikut:

  1. Tim penertiban terdiri dari, Satpol PP Kota Bengkulu, Polisi/TNI, Dishub Kota Bengkulu, Disperindag Kota Bengkulu, DLH, PU Kota Bengkulu, Kecamatan Ratu Samban dan Kelurahan Belakang Pondok yang akan membongkar bangunan saudara serta menyita barang-barang usahanya.
  2. Pelanggaran atas ketentuan Peraturan Daerah ini, diancam dengan hukuman pidana kurungan paling lama Tiga (3) bulan.
  3. Dan atau denda paling banyak Rp. 5.000.000,- (Lima Juta Rupiah).

BACA JUGA:PKL Pasar Minggu Mengeluh, Pemkot Bengkulu Hanya Fokus pada Penertiban

BACA JUGA:Panti Pijat di Mukomuko Diperiksa Ketat, Satpol PP Pastikan Sesuai dengan Hukum dan Norma

Namun, penerbitan surat teguran ini menimbulkan beragam reaksi di kalangan pedagang yang masih berjualan di kawasan tersebut.

Seorang pedagang bawang dan cabai yang telah berjualan di lokasi, Kayan Manggala mengungkapkan keluhannya setelah menerima surat teguran tersebut.

“Surat teguran pertama memang sudah kami terima, tapi waktunya terlalu singkat. Kami hanya diberi waktu sampai Senin, kalau belum pindah akan langsung ditindaklanjuti,” ujar Kayan, Sabtu 1 November 2025.

Kayan juga menuturkan bahwa hingga kini para pedagang masih kebingungan, karena belum ada kejelasan mengenai lokasi relokasi yang disiapkan oleh pemerintah.

“Kami setuju ditata, tapi jangan sampai kami tidak bisa jualan. Kalau bisa, Pemkot bantu tempat yang layak dan jangan mendadak, karena kami disini bukan mencari kaya tapi hanya mencari makan,” lanjut Kayan.

BACA JUGA:Pemkot Bengkulu Rencanakan Pemangkasan TPP ASN hingga 40 Persen Mulai 2026

BACA JUGA:Onic Melaju ke Grand Final MPL ID Season 16, Jadi Wakil Pertama Indonesia di M7 Championship

Ia berharap kebijakan ini tidak dilakukan secara tergesa-gesa tanpa solusi yang pasti.

Sementara itu, Plt Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Bengkulu, Sehmi, menegaskan bahwa pemerintah kota sudah menyiapkan tempat relokasi bagi pedagang. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait