HONDA

Awal Januari 2026, Pemkot Bengkulu Mulai Penertiban PKL Pasar Panorama

Awal Januari 2026, Pemkot Bengkulu Mulai Penertiban PKL Pasar Panorama

Awal Januari 2026, Pemkot Bengkulu Mulai Penertiban PKL Pasar Panorama--Riko/rakyatbengkulu.com

BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM – Pemerintah Kota Bengkulu bersiap mengambil langkah tegas dalam merapikan wajah Pasar Panorama. 

Penataan dan penertiban pedagang kaki lima (PKL) yang selama ini berjualan di luar area pasar dipastikan mulai dilaksanakan awal Januari 2026.

Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan Pemkot Bengkulu untuk menciptakan kawasan pasar yang lebih tertib, nyaman dan aman, sekaligus mengakhiri praktik jual beli di daerah milik jalan (DMJ) yang kerap menimbulkan kemacetan dan kesemrawutan.

Seluruh skema penertiban telah dimatangkan melalui rapat koordinasi lintas organisasi perangkat daerah (OPD). Pemerintah memastikan proses penataan dilakukan secara bertahap dan terukur, bukan tindakan mendadak.

BACA JUGA:Estafet Kepemimpinan Berganti, Tomy Yulianto Resmi Pimpin Rutan Kelas IIB Bengkulu

BACA JUGA:Oplah Non Rawa Mukomuko Rampung 100 Persen, 809 Hektare Lahan Kini Lebih Produktif

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bengkulu, Sahat Marulitua Situmorang, menegaskan bahwa tahapan persiapan telah berjalan, mulai dari pendataan hingga pendekatan persuasif kepada para pedagang.

“Disperindag sudah melakukan inventarisasi kios, los, hingga auning. Mereka juga mendekati pedagang yang masih berjualan di luar pasar agar kembali menempati fasilitas yang telah disediakan,” ujar Sahat.

Ia menambahkan, pedagang yang sudah memiliki kios namun tetap memilih berjualan di badan jalan telah berulang kali diingatkan terkait larangan pemanfaatan daerah milik jalan untuk aktivitas perdagangan.

Selain PKL, Pemkot Bengkulu juga menaruh perhatian serius terhadap parkir liar yang disalahgunakan.

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) telah melayangkan surat teguran lanjutan kepada juru parkir atau pemegang Surat Perintah Tugas (SPT) yang kedapatan memperjualbelikan lahan parkir kepada pedagang.

BACA JUGA:Dikira Boneka, Mayat Pria Tanpa Identitas Ditemukan di Sungai Kota Tua Bengkulu

BACA JUGA:Jalan Desa Tanjung Aur Kaur Rusak Parah, Warga Bertaruh Nyawa Perbaiki Jalan Secara Mandiri

“Surat teguran kedua sudah diberikan. Jika pelanggaran ini terus berulang, sanksi tegas berupa pencabutan SPT akan diterapkan,” tegas Sahat.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: