HONDA

Pemkot Bengkulu Tertibkan 54 Ruko di KZ Abidin, Tunggakan Retribusi Capai Rp1,3 Miliar

Pemkot Bengkulu Tertibkan 54 Ruko di KZ Abidin, Tunggakan Retribusi Capai Rp1,3 Miliar

Sekretaris Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Bengkulu, Firjoni Apriyanto--Riko/rakyatbengkulu.com

BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu mulai menertibkan retribusi sewa 54 unit ruko di kawasan blok KZ Abidin 1 dan KZ Abidin 2. 

Langkah tegas ini diambil menyusul berakhirnya masa Hak Guna Bangunan (HGB) serta tingginya tunggakan pembayaran sewa yang mencapai Rp1,3 miliar.

Penertiban dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Walikota Bengkulu dan hasil penilaian Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).

Besaran retribusi sewa ruko ditetapkan berkisar Rp25 juta hingga Rp27 juta per unit per tahun, disesuaikan dengan kondisi fisik serta lokasi bangunan.

BACA JUGA:Gedung Sekolah MI di Mukomuko Terbakar Dini Hari, Kerugian Capai Ratusan Juta

BACA JUGA:Menang 2-0 di Kandang Parma, Inter Milan Perlebar Jarak dari AC Milan

Sekretaris Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Bengkulu, Firjoni Apriyanto, menegaskan bahwa berakhirnya masa HGB membuat seluruh bangunan ruko tersebut secara sah menjadi aset Pemerintah Kota Bengkulu.

“Masa HGB ruko-ruko di kawasan Mega Mall itu sudah habis. Dengan demikian, secara hukum bangunan tersebut merupakan aset Pemkot dan pengelolaannya berada di pemerintah daerah,” ujar Firjoni, Kamis 8 Januari 2026.

Firjoni menyebutkan, terdapat 54 pintu ruko yang menjadi objek penertiban administrasi dan retribusi. 

Dari jumlah tersebut, satu unit digunakan oleh Dharma Wanita, sementara 53 ruko lainnya disewakan kepada pihak ketiga.

Namun, tingkat kepatuhan penyewa dinilai masih rendah. Hingga memasuki tahun anggaran 2026, mayoritas penyewa belum melunasi kewajiban sewa tahun 2025, dengan total tunggakan mencapai sekitar Rp1,3 miliar.

BACA JUGA:Sepekan Sampah Tak Diangkut hingga Menumpuk, Wajah Kota Curup Tampak Kumuh

BACA JUGA:Mulai 12 Januari 2026, ASN Bengkulu Tengah Hanya Wajib Ngantor 3 Hari

“Kita sudah masuk tahun anggaran 2026, tetapi masih banyak tunggakan sewa tahun 2025 yang belum diselesaikan. Ini tentu menjadi perhatian serius bagi kami,” tegasnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: