51 Pedagang KZ Abidin I Dipindahkan ke PTM, Pemkot Gratiskan Sewa 3 Bulan
Sosialisasi Kepada pedagang KZ Abidin I untuk pindah ke dalam PTM --Riko/rakyatbengkulu.com
BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM - Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu melalui Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperindag) akan memindahkan pedagang yang berjualan di kawasan KZ Abidin I ke Pasar Tradisional Modern (PTM).
Pemkot memastikan proses relokasi 51 pedagang dari kawasan KZ Abidin I ke Pasar Tradisional Modern (PTM) berjalan humanis.
Selain kesiapan fasilitas, pemerintah juga memberikan berbagai kemudahan guna memastikan perpindahan pedagang berjalan tertib dan kondusif.
Plt Kepala Disperindag Kota Bengkulu, Alex Periansyah, menegaskan bahwa PTM siap menampung seluruh jenis usaha, mulai dari fashion, kuliner, hingga aksesoris.
BACA JUGA:Waspada Modus Kejahatan, Ini Tips Aman Bertransaksi dengan Kartu Kredit BRI
BACA JUGA:Pemkot Bengkulu Tertibkan 54 Ruko di KZ Abidin, Tunggakan Retribusi Capai Rp1,3 Miliar
Kapasitas kios yang tersedia dipastikan lebih dari cukup untuk mengakomodasi seluruh pedagang yang terdampak.
“Kita sudah siapkan tempatnya di PTM. Mau pedagang pakaian, kuliner, sampai aksesoris, semuanya ada. Kapasitasnya masih sangat mencukupi, meskipun 51 pedagang langsung pindah hari ini juga, masih muat,” ujar Alex, Kamis 8 Januari 2026.
Untuk meringankan beban pedagang, Pemkot memberikan insentif khusus berupa penggratisan biaya sewa kios selama 3 bulan pertama.
Setelah masa tersebut berakhir, tarif akan disesuaikan dengan Peraturan Daerah (Perda) terbaru.
“Tiga bulan pertama kita gratiskan sewa. Setelah itu, baru mengikuti aturan sesuai Perda terbaru. Ini bentuk dukungan pemerintah supaya pedagang bisa beradaptasi dulu,” tegas Alex.
BACA JUGA:Mulai 12 Januari 2026, ASN Bengkulu Tengah Hanya Wajib Ngantor 3 Hari
BACA JUGA:Nasib 143 Honorer Lebong: 103 Kantongi Pertek BKN, Sisanya Masih Diperjuangkan
Guna mencegah potensi konflik dan salah paham, Disperindag juga menyiagakan personel khusus untuk mendampingi pedagang selama proses pemindahan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

