Resmi! Zakat Fitrah 2026 Kota Bengkulu Ditetapkan, Ini Besaran Rp30 Ribu hingga Rp50 Ribu per Jiwa
Ketua MUI Kota Bengkulu, Yul Kamra--Riko Dwi Apriansyah/rakyatbengkulu.com
BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM – Pemerintah Kota Bengkulu resmi menetapkan besaran zakat fitrah Ramadan 1447 H/2026.
Penetapan dilakukan bersama Majelis Ulama Indonesia, Kementerian Agama, dan Badan Amil Zakat Nasional Kota Bengkulu.
Keputusan diambil melalui musyawarah dengan organisasi kemasyarakatan Islam.
Langkah ini untuk memastikan keseragaman pembayaran zakat di seluruh Kota Bengkulu.
BACA JUGA:Fantastis! Dana Desa 2026 Lembata Tembus Rp40,97 Miliar, Ini Rincian Lengkap per Desa
Nilai zakat fitrah dibagi dalam tiga kategori.
Kategori mengikuti kualitas beras yang dikonsumsi sehari-hari.
Standar takaran tetap sesuai syariat Islam.
Setiap jiwa wajib menunaikan 2,5 kilogram beras atau setara 10 canting.
Berikut rincian zakat fitrah 1447 H di Kota Bengkulu:
Kategori I sebesar Rp50.000 per jiwa.
BACA JUGA:Kejutan di Molineux, Juru Kunci Wolves Bungkam Aston Villa Dua Gol Tanpa Balas
BACA JUGA:Safari Subuh di Ketahun, Helmi–Mian Serahkan Bantuan Rp50 Juta untuk Masjid Akbar
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:



