Zonasi Tetap Berlaku, SPMB 2026 Kota Bengkulu Tambahkan Nilai TKA di Jalur Prestasi
Kepala Bidang Pendidikan Dasar (Dikdas) Kota Bengkulu, Denny Apriansyah--
BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM – Sistem zonasi dalam Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026 di Kota Bengkulu dipastikan tetap diberlakukan.
Namun, terdapat perubahan pada jalur prestasi dengan ditambahkannya nilai Tes Kompetensi Akademik (TKA) sebagai komponen penilaian.
Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Menteri Dikdasmen terbaru serta surat edaran Dirjen Paud Dikdasmen terkait petunjuk teknis pelaksanaan penerimaan murid baru.
Kepala Bidang Pendidikan Dasar (Dikdas) Kota Bengkulu, Denny Apriansyah, menjelaskan bahwa secara umum mekanisme SPMB 2026 masih sama seperti tahun sebelumnya.
BACA JUGA:Usai Kunjungan Fadli Zon, Pemprov Bengkulu Usulkan 3 Situs Bersejarah Jadi Cagar Budaya Nasional
BACA JUGA:970 Unit RTLH Bengkulu Lolos Verifikasi Pusat, Seluma dan Mukomuko Dominasi Kuota Tahap Pertama
“SPMB 2026 pada prinsipnya masih sama seperti tahun 2025. Jalurnya tetap ada zonasi prestasi, afirmasi, dan pindah tugas orang tua. Namun memang ada penyesuaian pada jalur prestasi, di mana sekarang ditambahkan penggunaan nilai Tes Kompetensi Akademik atau TKA,” ujar Denny, Rabu 4 Maret 2026.
Ia menegaskan, sebelumnya jalur prestasi lebih menitikberatkan pada capaian akademik dan non-akademik seperti olahraga, seni, hingga kejuaraan termasuk Olimpiade Sains Nasional (OSN).
Namun mulai 2026, nilai TKA akan menjadi salah satu indikator tambahan dalam proses seleksi jalur prestasi.
“Jadi prestasi itu bukan hanya berdasarkan piagam atau kejuaraan saja, tapi juga nilai akademik melalui TKA. Itu yang membedakan dengan tahun sebelumnya. Ini sesuai arahan dari pusat,” tambahnya.
BACA JUGA:Antisipasi Penyakit Ngorok, Distan Mukomuko Siapkan 4.300 Dosis Vaksin SE Tahun 2026
BACA JUGA:Lacak Rantai Penadah, Macan Ratu Bekuk Pencuri HP di Kota Bengkulu
Sementara itu, mekanisme jalur zonasi, afirmasi, dan pindah tugas orang tua tetap mengacu pada pola sebelumnya, dengan penekanan pada domisili peserta didik untuk pemerataan akses pendidikan.
Saat ini, Dinas Pendidikan Kota Bengkulu tengah menyusun petunjuk teknis (juknis) resmi sebagai pedoman pelaksanaan SPMB 2026. Dokumen tersebut akan segera disosialisasikan ke seluruh satuan pendidikan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:



