HONDA

SPMB SD Kota Bengkulu Dibuka 22 Juni 2026, Anak Usia 7 Tahun Jadi Prioritas Penerimaan

SPMB SD Kota Bengkulu Dibuka 22 Juni 2026, Anak Usia 7 Tahun Jadi Prioritas Penerimaan

Kepala Bidang Pendidikan Dasar Disdikbud Kota Bengkulu, Juli Andono--

BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Bengkulu memastikan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tingkat Sekolah Dasar (SD) Tahun Ajaran 2026/2027 mulai dibuka pada 22 Juni 2026.

Pendaftaran dilakukan secara langsung atau offline di sekolah tujuan masing-masing dan berlangsung selama tiga hari, mulai 22 hingga 24 Juni 2026.

Kepala Bidang Pendidikan Dasar Disdikbud Kota Bengkulu, Juli Andono, mengatakan seluruh proses pendaftaran hingga verifikasi dilakukan oleh sekolah yang menjadi tujuan calon peserta didik.

"SPMB tingkat SD akan dimulai tanggal 22 Juni. Pendaftaran dilakukan secara offline di sekolah yang dituju dan berlangsung hingga 24 Juni siang," ujar Juli Andono, Selasa (2/6/2026).

BACA JUGA:Ajukan Kredit untuk Orang Lain, Warga Arga Makmur Divonis 1 Tahun 10 Bulan Penjara

BACA JUGA:Pemkab Mukomuko Usulkan Mesin Penggilingan Padi Modern dalam DAK 2027

Ia menjelaskan, setelah masa pendaftaran berakhir pada 24 Juni pukul 12.00 WIB, sekolah akan langsung melakukan proses verifikasi dan seleksi data calon peserta didik.

Pengumuman hasil seleksi dijadwalkan pada hari yang sama, sehingga orang tua tidak perlu menunggu dalam waktu lama.

"Setelah pendaftaran ditutup pukul 12.00 WIB, sekolah akan melakukan proses verifikasi dan hasilnya diumumkan pada sore hari sekitar pukul 16.00 hingga 17.00 WIB," katanya.

Selain jadwal pelaksanaan, Disdikbud Kota Bengkulu juga menegaskan ketentuan usia bagi calon peserta didik baru tingkat SD.

Menurut Juli, anak yang telah berusia 7 tahun atau lebih menjadi prioritas utama dalam proses penerimaan. Namun, anak yang berusia minimal 6 tahun pada 1 Juli 2026 tetap dapat mengikuti proses pendaftaran dan berpeluang diterima.

BACA JUGA:Perkuat Sinergi Pembangunan, Pemprov Bengkulu dan Korem 041/Gamas Tandatangani PKS Ketahanan Ekonomi

BACA JUGA:PMK 35 Tahun 2026 Ubah Formula DAU, Daerah dengan Celah Fiskal Besar Berpeluang Dapat Alokasi Lebih Tinggi

"Prioritas utama penerimaan adalah anak yang sudah berusia 7 tahun ke atas. Namun anak yang berusia 6 tahun pada tanggal 1 Juli juga tetap bisa diterima sesuai ketentuan yang berlaku," jelasnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: