Dinsos Bengkulu Ingatkan Warga Jangan Beri Uang ke Pengemis dan Anak Jalanan, Ada Sanksi Perda
Kepala Dinas Sosial Kota Bengkulu Afriyenita mengimbau masyarakat tidak memberi uang kepada pengemis dan anak jalanan demi mengurangi aktivitas mengemis di jalan.--Screenshot/rakyatbengkulu.com
Dinsos Kota Bengkulu Tegaskan Larangan Memberi Uang di Jalan
BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM – Pemerintah Kota Bengkulu kembali mengingatkan masyarakat agar tidak memberikan uang kepada gelandangan, pengemis (gepeng), anak jalanan, badut jalanan, maupun anak punk yang beraktivitas di persimpangan lampu lalu lintas.
Imbauan ini disampaikan karena pemberian uang secara langsung dinilai tidak menyelesaikan persoalan sosial.
Sebaliknya, kebiasaan tersebut justru berpotensi membuat aktivitas mengemis terus berlangsung di jalan.
Kepala Dinas Sosial Kota Bengkulu, Afriyenita, mengatakan masyarakat tetap dapat bersedekah.
BACA JUGA:Perusahaan Tambang di Bengkulu Terancam Dicabut Izin Jika Abaikan Reklamasi Pascatambang
BACA JUGA:Belanja Jasa Konsultansi Konstruksi di Kaur Lebih Bayar Rp81,7 Juta, BPK Minta Dipulihkan
Namun, bantuan sebaiknya disalurkan melalui lembaga resmi agar tepat sasaran dan dapat dipertanggungjawabkan.
"Kami tidak melarang masyarakat bersedekah. Namun, sebaiknya bantuan disalurkan melalui Baznas atau lembaga resmi agar benar-benar diterima oleh yang berhak," ujar Afriyenita, Minggu, 5 Juli 2026.
Menurutnya, langkah tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah mengurangi jumlah pengemis dan anak jalanan di Kota Bengkulu.
Ditemukan Indikasi Penyalahgunaan Uang Hasil Mengemis
Dinas Sosial mengungkapkan hasil pemantauan di lapangan masih menemukan indikasi penyalahgunaan uang hasil mengemis oleh sebagian anak jalanan.
Dana yang diperoleh dari pengguna jalan diduga digunakan untuk membeli lem maupun obat-obatan yang disalahgunakan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


