HONDA

Satpol PP Selidiki Dugaan Parkir Rp5 Ribu per Jam di Pasar Panorama, Jukir Akan Dipanggil

Satpol PP Selidiki Dugaan Parkir Rp5 Ribu per Jam di Pasar Panorama, Jukir Akan Dipanggil

Petugas Satpol PP Kota Bengkulu menyelidiki dugaan pungutan parkir Rp5 ribu per jam di Pasar Panorama setelah menerima laporan dan bukti video dari masyarakat.--Riko Dwi Apriansyah/rakyatbengkulu.com

BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM – Dugaan pungutan parkir sebesar Rp5 ribu per jam di kawasan Pasar Panorama, Kota Bengkulu, kini resmi dalam penyelidikan Satpol PP Kota Bengkulu.

Kasus ini mencuat setelah sebuah video yang memperlihatkan dugaan tarif parkir di luar ketentuan beredar luas di masyarakat.

Video tersebut memicu keluhan warga yang merasa dirugikan dan mempertanyakan legalitas pungutan yang dilakukan di salah satu pusat perdagangan terbesar di Kota Bengkulu.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Satpol PP Kota Bengkulu langsung membuka proses penyelidikan melalui Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).

BACA JUGA:MPLS 2026 di Bengkulu Tanpa Perpeloncoan, Disdikbud Siapkan Sekolah Ramah dan Edukatif

BACA JUGA:Rejang Lebong Awasi Ketat 12.912 Ton Pupuk Subsidi, Kios Jual di Atas HET Terancam Dicabut Izin

Kasatpol PP Kota Bengkulu, Sahat Marulitua Situmorang, mengatakan laporan masyarakat telah diterima secara resmi.

Pelapor tidak hanya menyerahkan rekaman video, tetapi juga datang langsung ke Kantor Satpol PP untuk membuat laporan.

"Kami menerima laporan resmi dari masyarakat disertai bukti video. Karena sudah masuk secara resmi, tentu akan kami tindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan untuk memastikan seluruh informasi yang disampaikan benar-benar sesuai fakta di lapangan," kata Sahat, Rabu, 8 Juli 2026.

Status Juru Parkir Jadi Fokus Penyelidikan

Sahat menjelaskan, penyelidikan tahap awal akan difokuskan pada legalitas juru parkir yang dilaporkan.

Petugas akan memastikan apakah yang bersangkutan memiliki Surat Perintah Tugas (SPT) resmi dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bengkulu.

Selain itu, Satpol PP juga akan menelusuri pihak yang memberikan kewenangan apabila juru parkir tersebut tidak memiliki SPT resmi.

BACA JUGA:BPK: Perjalanan Dinas Sekretariat DPRD Bengkulu Utara Bermasalah, Kelebihan Bayar Capai Rp24,83 Juta

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: