Kota Bengkulu Terima DBH Rp2,99 Miliar, PPh Pasal 21 Jadi Penyumbang Terbesar
Laporan Kanwil DJPb Bengkulu menunjukkan Kota Bengkulu menerima Dana Bagi Hasil Rp2,99 miliar hingga akhir Juni 2026, dengan DBH PPh Pasal 21 menjadi penyumbang terbesar.--Screenshot/rakyatbengkulu.com
BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM – Kota Bengkulu telah menerima penyaluran Dana Bagi Hasil (DBH) sebesar Rp2,99 miliar hingga 29 Juni 2026.
Realisasi tersebut setara 24,29 persen dari total alokasi DBH Tahun Anggaran 2026 yang mencapai Rp12,30 miliar.
Data tersebut dipublikasikan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (Kanwil DJPb) Provinsi Bengkulu dalam laporan perkembangan penyaluran Transfer ke Daerah (TKD).
Dari seluruh komponen DBH yang diterima, Dana Bagi Hasil Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 menjadi penyumbang terbesar terhadap penerimaan Kota Bengkulu.
BACA JUGA:DBH Mukomuko Baru 21,57 Persen, Jadi Penyaluran Terendah di Bengkulu Hingga Akhir Juni
BACA JUGA:Royalti Minerba Dongkrak DBH Lebong, Penyaluran Dana Daerah Sudah Capai Rp6,25 Miliar
Sementara itu, dua jenis Dana Bagi Hasil telah terealisasi penuh atau mencapai 100 persen.
DBH PPh Pasal 21 Mendominasi Penyaluran
DBH PPh Pasal 21 menjadi komponen dengan nilai penyaluran paling besar.
Dari total alokasi Rp8,75 miliar, pemerintah pusat telah menyalurkan Rp2,19 miliar.
Realisasinya mencapai 25 persen sesuai mekanisme penyaluran bertahap.
Selain itu, DBH PPh Pasal 25/29 Orang Pribadi juga telah disalurkan sebesar Rp58,11 juta atau 25 persen.
Kelompok Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), baik migas, nonmigas, perkebunan, perhutanan, maupun panas bumi, juga rata-rata telah mencapai realisasi 25 persen.
Dua Komponen DBH Sudah Tersalurkan Penuh
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


