Sampah Bengkulu Bakal Diatur Lebih Ketat, Pemkot Siapkan Payung Hukum Baru
Pembahasan Raperda Pengelolaan Sampah Kota Bengkulu menjadi langkah Pemkot memperkuat tata kelola sampah.--ist/rakyatbengkulu.com
BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM – Pemerintah Kota Bengkulu mulai mematangkan aturan baru untuk menghadapi persoalan sampah.
Pemkot Bengkulu membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Sampah, Senin (31/8/2026).
Pembahasan berlangsung di Ruang Rapat DPRD Kota Bengkulu.
Pemkot melibatkan Tim Legislasi Eksekutif dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu dalam pembahasan tersebut.
BACA JUGA:Inflasi Bengkulu Hampir 4 Persen, Data Terbaru Ungkap Daerah Paling Tertekan
BACA JUGA:Tahun Ajaran Baru Bikin Biaya Naik: Pendidikan dan Rekreasi Bengkulu Sama-Sama Terkerek
Langkah ini menjadi bagian dari penyempurnaan substansi Raperda sebelum masuk tahapan berikutnya.
Regulasi tersebut disiapkan sebagai landasan hukum pengelolaan sampah di Kota Bengkulu.
Pemkot ingin sistem pengelolaan sampah berjalan lebih tertib, efektif, dan berkelanjutan.
Mengapa aturan pengelolaan sampah perlu diperkuat?
Persoalan sampah tidak hanya berkaitan dengan kebersihan lingkungan.
Pengelolaannya juga membutuhkan pembagian peran yang jelas antara pemerintah dan masyarakat.
Karena itu, materi Raperda membahas sejumlah aspek penting dalam pengelolaan sampah.
Pembahasan mencakup upaya pengurangan dan penanganan sampah.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


