HONDA

Nasib 143 Honorer Lebong: 103 Kantongi Pertek BKN, Sisanya Masih Diperjuangkan

Nasib 143 Honorer Lebong: 103 Kantongi Pertek BKN, Sisanya Masih Diperjuangkan

Nasib 143 Honorer Lebong: 103 Kantongi Pertek BKN, Sisanya Masih Diperjuangkan--Foto KORANRB.ID

RAKYATBENGKULU.COM - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong terus bergerak cepat dalam menuntaskan penataan tenaga non-ASN. 

Terbaru, dari total 143 tenaga honorer yang diusulkan untuk mengisi formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu, sebanyak 103 orang telah berhasil mengantongi Persetujuan Teknis (Pertek) dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Meski mayoritas sudah mendapat lampu hijau, jalan menuju pengangkatan bagi 40 honorer lainnya masih memerlukan upaya ekstra. 

Pasalnya, hasil verifikasi dan validasi BKN menunjukkan adanya kendala administratif yang membuat Pertek bagi puluhan honorer tersebut belum diterbitkan.

BACA JUGA:BRI Kembali Raih Resertifikasi ISO 29119, Bank Pertama di Indonesia Bersertifikasi TMMi Level 3

BACA JUGA:Pantai Panjang Ditata, Pemkot Bengkulu Sediakan Gazebo Gratis untuk Wisatawan

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BKPSDM Kabupaten Lebong, Reko Haryanto, mengungkapkan bahwa dari 103 orang yang sudah mendapat Pertek, tiga di antaranya masih dalam proses perbaikan dokumen.

“Seratus peserta lainnya sudah dinyatakan bersih dari kendala dan siap masuk tahapan berikutnya,” ujarnya dikutip KORANRB.ID.

Upaya Jemput Bola ke BKN

Menyikapi 40 honorer yang nasibnya masih menggantung, Pemkab Lebong menegaskan komitmennya untuk tidak membiarkan satu pun tenaga non-ASN yang memenuhi syarat tertinggal. 

Langkah koordinasi intensif dengan BKN Regional Palembang kini menjadi prioritas utama.

Reko memastikan pihaknya akan mengajukan usulan ulang bagi mereka yang belum lolos verifikasi tahap pertama. 

BACA JUGA:Kuasa Hukum Bantah Korupsi Rp7 Miliar, JPU Ungkap Modus Penggelembungan Harga

BACA JUGA:Hibah Lahan Jadi Kendala, Pembangunan Gedung Bulog Mukomuko Belum Dimulai

Hal ini dilakukan demi memastikan pengabdian para honorer selama ini mendapat apresiasi yang layak melalui status PPPK paruh waktu.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: