Dana DAK dan DAU Rp17,1 Miliar Dipakai di Luar Peruntukan, Lebong Hadapi Tunda Bayar Rp37,6 Miliar
--Screenshot/rakyatbengkulu.com
BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM – Kondisi keuangan Pemerintah Kabupaten Lebong pada Tahun Anggaran 2024 mendapat perhatian serius dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Dalam hasil pemeriksaan yang telah diserahkan kepada DPRD Kabupaten Lebong pada 2025, BPK mencatat dana transfer dari pemerintah pusat senilai Rp17,118 miliar digunakan tidak sesuai peruntukan.
Persoalan tersebut terjadi di tengah kondisi keuangan daerah yang mengalami tekanan akibat penganggaran pendapatan yang dinilai tidak rasional.
Selain itu, pemerintah daerah juga tidak melakukan rasionalisasi belanja sesuai hasil evaluasi gubernur.
BACA JUGA:Retribusi Pasar dan Parkir Bengkulu Utara Berpotensi Hilang Rp43 Juta, Ini Catatan BPK
BACA JUGA:Retribusi Puskesmas, Parkir dan Pasar Bengkulu Utara Bermasalah, BPK Ungkap Setoran Belum Penuh
Akibatnya, kemampuan keuangan daerah untuk membiayai berbagai program dan kewajiban menjadi terbatas.
Dana Khusus Digunakan untuk Kebutuhan Lain
BPK menjelaskan selama 2024 Pemkab Lebong menerima Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik sebesar Rp79,37 miliar.
Selain itu, daerah juga menerima DAK Nonfisik sebesar Rp63,01 miliar dan Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar Rp411,4 miliar.
Dari total DAU tersebut, terdapat Dana Alokasi Umum Specific Grant (DAU SG) sebesar Rp120,33 miliar.
DAK dan DAU SG merupakan dana yang penggunaannya telah ditentukan oleh pemerintah pusat.
Dana tersebut tidak boleh digunakan secara bebas untuk kebutuhan lain.
Namun pemeriksaan menunjukkan pada akhir 2024 masih terdapat sisa DAK dan DAU SG sebesar Rp17,30 miliar.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


