Rehabilitasi SMPN 22 dan SDN 82 Lebong Jadi Catatan BPK, Kelebihan Bayar Tembus Rp107,5 Juta
Proyek rehabilitasi SMPN 22 dan SDN 82 Lebong menjadi catatan BPK setelah ditemukan kelebihan pembayaran pada pekerjaan rehabilitasi gedung sekolah.--Screenshot/rakyatbengkulu.com
BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM – Sejumlah proyek rehabilitasi gedung sekolah di Kabupaten Lebong menjadi perhatian setelah hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mencatat adanya kelebihan pembayaran pada pekerjaan yang dibiayai APBD Tahun Anggaran 2024.
Temuan tersebut tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Lebong Tahun Anggaran 2024 yang telah diserahkan kepada DPRD Kabupaten Lebong pada 2025.
BPK meminta Pemerintah Kabupaten Lebong memproses pengembalian kelebihan pembayaran belanja modal pemeliharaan gedung dan bangunan sebesar Rp107.568.723,43 ke kas daerah.
BACA JUGA:BPK Minta Rp35,9 Juta Belanja Jasa di Setda Bengkulu Tengah Dikembalikan ke Kas Daerah
BACA JUGA:Shopee Belanja Instant 1 Jam Tiba Jadi Andalan Penuhi Kebutuhan Harian Tanpa Keluar Rumah
Nilai tersebut berasal dari sejumlah paket rehabilitasi fasilitas pendidikan yang dinilai tidak sepenuhnya sesuai ketentuan kontrak.
4 Proyek Rehabilitasi Sekolah Masuk Hasil Pemeriksaan
Dalam laporannya, BPK mencatat beberapa pekerjaan rehabilitasi sekolah yang menjadi objek pemeriksaan.
Di antaranya rehabilitasi ruang ibadah dengan tingkat kerusakan minimal sedang di SMPN 22 Lebong.
Kemudian rehabilitasi ruang laboratorium komputer beserta perabotnya di SMPN 22 Lebong.
Selanjutnya rehabilitasi ruang kelas beserta perabotnya di SDN 82 Lebong.
Selain itu, rehabilitasi ruang Unit Kesehatan Sekolah (UKS) beserta perabotnya di SDN 82 Lebong juga masuk dalam pemeriksaan.
BPK menyatakan terdapat kelebihan pembayaran belanja modal pemeliharaan gedung dan bangunan yang harus dipulihkan.
BACA JUGA:Unib Ciptakan Teknologi Pengawetan Ikan Alami, Nelayan Enggano Tak Lagi Bergantung pada Es
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


