Audit BPK: Rehabilitasi Sekolah di Lebong Kelebihan Bayar Rp107,5 Juta, Penyedia Diminta Kembalikan Dana
Proyek rehabilitasi sekolah di Kabupaten Lebong menjadi objek pemeriksaan BPK dalam audit Laporan Keuangan Pemkab Lebong Tahun Anggaran 2024.--Screenshot/rakyatbengkulu.com
BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM – Sejumlah proyek rehabilitasi gedung sekolah di Kabupaten Lebong menjadi perhatian dalam hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Lebong Tahun Anggaran 2024.
Laporan yang telah diserahkan kepada DPRD Kabupaten Lebong pada 2025 mencatat adanya kelebihan pembayaran belanja modal pemeliharaan gedung dan bangunan sebesar Rp107.568.723,43.
Kelebihan pembayaran tersebut berasal dari beberapa paket rehabilitasi bangunan sekolah yang dikelola Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lebong.
Empat pekerjaan yang menjadi objek pemeriksaan meliputi rehabilitasi ruang ibadah SMP Negeri 22 Lebong.
BACA JUGA:Audit BPK Ungkap Kelebihan Bayar Proyek Jaringan Air Pemkot Bengkulu Capai Rp400,6 Juta
Kemudian rehabilitasi ruang laboratorium komputer beserta perabotnya di SMP Negeri 22 Lebong.
Audit juga mencakup rehabilitasi ruang kelas beserta perabotnya di SD Negeri 82 Lebong.
Selain itu, rehabilitasi ruang UKS beserta perabotnya di SD Negeri 82 Lebong ikut menjadi objek pemeriksaan.
Pengawasan Proyek Dinilai Belum Maksimal
Dalam laporannya, BPK menilai masih terdapat kelemahan pengawasan selama pelaksanaan pekerjaan.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan selaku Pengguna Anggaran dinilai belum optimal mengawasi pelaksanaan proyek.
Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan konsultan pengawas juga dinilai kurang cermat mengendalikan pekerjaan di lapangan.
Sementara itu, penyedia jasa disebut belum melaksanakan seluruh item pekerjaan sesuai kontrak.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


