Awards Disway
HONDA

UMK di Mukomuko Diusulkan Rp 2,65 Juta

UMK di Mukomuko Diusulkan Rp 2,65 Juta

MUKOMUKO, rakyatbengkulu.com – Upah Minimum Kabupaten (UMK) untuk pekerja atau buruh di Kabupaten Mukomuko tahun 2022, baru akan diplenokan pada 25 November. Saat ini baru sebatas wacana dan usulan, bahwa UMK naik hingga Rp 150 ribu. Yang berarti, jika disetujui, maka UMK Mukomuko tahun depan menjadi Rp 2,65 juta

“Belum final. Baru wacana kenaikan setidaknya Rp 150 ribu,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Perizinan dan Tenaga Kerja Mukomuko, Juni Kurnia Diana, S.AP.

Ia yakin, meski sudah masuk minggu keempat November, rapat penetapan upah minimum Kabupaten Mukomuko masih punya waktu yang cukup untuk diajukan ke Gubernur Bengkulu. Selain itu, upah minimum kabupaten belum dapat ditetapkan sebelum didapatkan ketetapan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) Bengkulu tahun 2022.

“Seraya menunggu penatapan UMP. Sebab upah minimum kabupaten itu mesti di atas UMP. Kalau sama, apalagi lebih rendah, maka mengacunya ke UMP,” jelasnya.

Juni Kurnia tidak menampik adanya suara dari pengusaha ingin mengikuti besaran UMP. Atau setidaknya berharap UMK tahun 2022 masih sama besaran dengan UMK tahun 2021. Dan ini akan dibahas lebih lanjut dan diambil kesepakatan pada rapat akhir Dewan Pengupahan Kabupaten Mukomuko.

“Tetap masih ada peluang UMK naik. Pertama, di kesepakatan antara pengusaha dan pekerja atau buruh. Kedua, kalau kesepakatan itu tidak tercapai maka bupati bisa mengambil kewenangan atau penetapan melalui kebijakannya atau diskresi bupati,” sampainya.

Adapun salah satu dasar penetapan upah, untuk Mukomuko belum siap. Pihaknya sudah mengusulkan adanya kerja sama antara pemkab dengan Badan Pusat Statistik (BPS) Mukomuko. Sebab data yang dibutuhkan menjadi kewenangan BPS yang menetapkan dan menerbitkannya.

“Sudah kita ajukan, termasuk anggarannya. Terus kita bekerja sama dengan BPS untuk membantu kita menyiapkan data pendukung,” kata Juni.

Untuk diketahui, Kabupaten Mukomuko sudah memiliki upah minimum kabupaten sejak tahun 2020. Saat itu UMK Mukomuko ditetapkan Rp 2,3 juta perbulan. Kemudian di November 2020, UMK Mukomuko untuk tahun 2021 ditetapkan naik menjadi Rp 2,5 juta. Dan ini menjadi UMK tertinggi di Provinsi Bengkulu untuk tahun 2021.(hue)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: