Masalah Klasik Belum Tuntas, Satpol PP Mukomuko Konsisten Tertibkan Ternak
Masalah Klasik Belum Tuntas, Satpol PP Mukomuko Konsisten Tertibkan Ternak--Bayu Erisman Putra/rakyatbengkulu.com
BACA JUGA:Perbup Nomor 11 Tahun 2025, 3 Desa di Rejang Lebong Jadi Percontohan Inklusif
Meskipun penertiban rutin dilakukan, ternak liar kerap kembali bermunculan ketika pengawasan mulai longgar.
“Kalau ditekan dengan pengawasan ketat, jumlah ternak liar berkurang. Tapi kalau agak longgar, ternak kembali berkeliaran. Karena itu penegakan perda ini harus dilakukan secara konsisten,” jelasnya.
Sanksi Bagi Pemilik Ternak
Untuk memberi efek jera, pemilik ternak yang kedapatan melanggar berulang kali akan dikenai sanksi, mulai dari denda hingga proses tindak pidana ringan (Tipiring).
Setiap ternak yang diamankan wajib ditebus pemilik dengan membayar denda sesuai ketentuan perda.
BACA JUGA:Bupati Rejang Lebong Pastikan Tambahan 6.160 Tabung Gas Subsidi, Warga Tak Perlu Khawatir
BACA JUGA:Prioritaskan Keselamatan Pelayaran, Pelindo Targetkan Pipa Submerge Rampung Hari Ini
“Denda dari hasil penertiban akan langsung disetorkan ke kas daerah. Harapannya, pemilik ternak semakin sadar untuk tidak membiarkan hewan peliharaannya berkeliaran,” pungkas Jodi.
Dengan langkah ini, Pemkab Mukomuko berharap kesadaran masyarakat semakin meningkat sehingga permasalahan klasik ternak liar bisa diminimalisir, demi terjaganya ketertiban umum dan keselamatan bersama.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


