Dinsos Mukomuko Ungkap Penyalahgunaan Bansos, 5 Penerima Diduga Gunakan Dana untuk Judi
Dinsos Mukomuko Ungkap Penyalahgunaan Bansos, 5 Penerima Diduga Gunakan Dana untuk Judi--ilustrasi
Dari jumlah tersebut, 228.048 KPM sudah tidak lagi menerima bansos pada triwulan II (TW 2), sementara 375.951 KPM masih tercatat sebagai penerima bansos pada periode tersebut.
"Data ini menunjukkan masih adanya ribuan penerima bantuan yang berpotensi menyalahgunakan dana bansos, sehingga pemerintah terus memperketat pemantauan agar bantuan dari pemerintah tidak disalahgunakan oleh para penerima manfaat," ujar Elly.
Dinas Sosial Mukomuko menegaskan bahwa mereka akan menjatuhkan sanksi tegas bagi penerima bansos yang terbukti melakukan penyimpangan.
Penerima manfaat yang ketahuan menggunakan dana bantuan untuk judi online akan langsung dihapus dari daftar penerima bansos, sehingga mereka tidak akan lagi berhak menerima bantuan pada periode selanjutnya.
“Bantuan sosial diberikan untuk meringankan beban masyarakat miskin dan rentan. Jika disalahgunakan untuk judi online, tentu hal itu melanggar aturan dan tidak bisa ditoleransi,” tegas Elly.
Meski ada kasus penyalahgunaan, Dinas Sosial memastikan bahwa penyaluran bansos reguler seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), dan pembagian buku tabungan melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) tetap berjalan sesuai jadwal.
Penyaluran bansos di Kabupaten Mukomuko masih berlangsung dengan mekanisme yang telah ditetapkan, dan pihak pemerintah daerah bersama pendamping PKH terus melakukan pendataan ulang agar penyaluran lebih tepat sasaran.
“Bansos adalah bentuk kepedulian pemerintah terhadap masyarakat. Karena itu, kami mengingatkan agar masyarakat penerima tidak menyalahgunakannya. Kalau masih kedapatan digunakan untuk judi online, risikonya bukan hanya dicoret dari daftar penerima, tetapi juga akan berpotensi berurusan dengan hukum,” pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


