Satpol PP Mukomuko Tegakkan Perda dengan Penertiban Hewan Ternak, Denda Rp24 Juta Disetorkan ke Kas Daerah
Kepala Dinas Satpol PP Mukomuko, Jodi--Bayu/Rakyatbengkulu.com
“Kami tidak mencari keuntungan dari kegiatan ini, tapi murni untuk menegakkan peraturan daerah. Harapan kami, masyarakat bisa lebih disiplin dan tidak lagi membiarkan hewan mereka berkeliaran tanpa pengawasan,” tambahnya.
Jodi juga menegaskan bahwa penertiban hewan ternak akan terus dilakukan secara rutin hingga akhir tahun.
Satpol PP Mukomuko berkomitmen untuk menjaga kenyamanan lingkungan sekaligus menciptakan suasana kota yang lebih tertib, aman dan nyaman bagi seluruh warga.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


