Panti Pijat di Mukomuko Diperiksa Ketat, Satpol PP Pastikan Sesuai dengan Hukum dan Norma
Panti Pijat di Mukomuko Diperiksa Ketat, Satpol PP Pastikan Sesuai dengan Hukum dan Norma--Bayu/Rakyatbengkulu.com
MUKOMUKO, RAKYATBENGKULU.COM – Pemerintah Kabupaten Mukomuko melalui Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) terus menunjukkan komitmennya dalam menjaga ketertiban umum, terutama terkait operasional tempat usaha yang berpotensi menimbulkan keresahan di masyarakat.
Di wilayah Mukomuko, terdapat 11 usaha panti pijat yang aktif beroperasi.
Hal ini menjadi perhatian serius bagi Pemerintah Daerah, mengingat pentingnya memastikan bahwa usaha-usaha tersebut berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kepala Dinas Satpol PP Mukomuko, Jodi, menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan pengawasan ketat terhadap semua panti pijat yang beroperasi.
BACA JUGA:Dukcapil Mukomuko: Target IKD Masih Jauh, Capaian Hanya 2,64 Persen
BACA JUGA:Kulit Semangka Jadi Camilan Sehat dan Ramah Lingkungan, Ini Cara Kreatif Mengolahnya
Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa kegiatan usaha tersebut tidak menyimpang dari izin usaha dan aturan yang telah ditetapkan.
“Pengawasan dilakukan agar usaha yang mereka jalankan tetap berada dalam koridor hukum. Kita ingin memastikan tidak ada praktik yang menyimpang dari izin usaha maupun norma yang berlaku,” tegas Jodi, Sabtu 1 November 2025.
Jodi menjelaskan, berdasarkan pendataan yang dilakukan, sebanyak 11 panti pijat aktif beroperasi di berbagai wilayah di Mukomuko.
Semua panti pijat yang terdaftar wajib mematuhi aturan yang berlaku, baik terkait legalitas usaha, tata ruang, hingga batasan aktivitas yang boleh dilakukan di dalam ruang pelayanan.
Untuk memastikan pengawasan yang efektif, Satpol PP akan menurunkan tim secara berkala untuk memantau langsung kegiatan di lapangan.
BACA JUGA:Onic Melaju ke Grand Final MPL ID Season 16, Jadi Wakil Pertama Indonesia di M7 Championship
Tim akan melakukan pemeriksaan kelengkapan perizinan, kepatuhan terhadap standar operasional, serta memastikan tidak adanya kegiatan yang mengarah pada penyalahgunaan usaha jasa pijat.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


