100 Pasangan Gagal Ikuti Isbat Nikah Massal di Mukomuko, Ini Penjelasan Pemkab
Kabag Kesra Setdakab Mukomuko, Amri Kurniadi, S.Ag--Bayu/Rakyatbengkulu.com
Amri juga menjelaskan bahwa biaya sidang isbat nikah di Pengadilan Agama tidak terlalu besar.
Untuk pasangan yang tinggal jauh, seperti di Kecamatan Malin Deman, biayanya sekitar Rp600 ribu per pasangan, sementara yang berada di sekitar pusat kota hanya Rp300 ribu hingga Rp400 ribu.
Dengan ditundanya pelaksanaan tahun ini, Amri menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Mukomuko, dan memastikan bahwa pihaknya akan berupaya agar program isbat nikah massal dapat digelar kembali pada tahun mendatang.
“Dengan begitu, kami meminta maaf kepada masyarakat Mukomuko, karena kebijakan anggaran sehingga program itu pada tahun ini dibatalkan, dan akan kami upayakan lagi pada tahun mendatang,” tutupnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


