Kejari Mukomuko Musnahkan Barang Bukti 33 Perkara, Narkotika hingga BBM Ilegal Dimusnahkan
Kejari Mukomuko Musnahkan Barang Bukti 33 Perkara, Narkotika hingga BBM Ilegal Dimusnahkan--Bayu/rakyatbengkulu.com
Seluruhnya dihancurkan hingga tidak dapat digunakan kembali.
Metode pemusnahan disesuaikan dengan karakter masing-masing barang bukti. Barang bukti tertentu dibakar habis, barang keras dipotong menggunakan gerinda, dan sebagian lainnya dihancurkan menggunakan blender untuk memastikan tidak dapat dipakai kembali.
BACA JUGA:Kejari Seluma Selidiki Dugaan Penyimpangan Dana Desa Dusun Baru, Banyak Kegiatan Diduga Fiktif
BACA JUGA:Rektor UNIB Sambut Gagasan Kampus Berdampak, Saatnya PTN dan PTS Bengkulu Bergerak Bersama
Seluruh tahapan dilaksanakan sesuai prosedur keamanan dan ketentuan hukum yang berlaku.
“Pemusnahan barang bukti adalah bentuk komitmen kami memastikan setiap perkara ditangani sampai tuntas. Kami ingin masyarakat melihat bahwa proses penegakan hukum berjalan transparan, akuntabel, dan berpihak pada kepentingan keadilan,” tutupnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


