Awards Disway
HONDA

Kejari Mukomuko Eksekusi 11 Terpidana Korupsi Sepanjang 2025, Ratusan Juta Uang Negara Terselamatkan

Kejari Mukomuko Eksekusi 11 Terpidana Korupsi Sepanjang 2025, Ratusan Juta Uang Negara Terselamatkan

Kejari Mukomuko Eksekusi 11 Terpidana Korupsi Sepanjang 2025, Ratusan Juta Uang Negara Terselamatkan--Bayu/Rakyatbengkulu.com

MUKOMUKO, RAKYATBENGKULU.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Mukomuko mencatat deretan capaian penting sepanjang tahun 2025 terkait penanganan perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). 

Sepanjang tahun berjalan, Kejari telah mengeksekusi 11 terpidana korupsi yang putusannya telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Salah satu eksekusi yang menonjol terjadi pada pertengahan 2025, yakni terhadap tiga terpidana kasus tata kelola BUMDes Harapan Jaya, masing-masing Sugiman, Nurhayati dan Hosiman. 

Ketiganya kini resmi menjalani hukuman sesuai putusan pengadilan.

Selain itu, kasus BUMDes Karya Tanjung yang melibatkan dua tersangka, Sulistyo Utomo dan Sonia Paramita, juga memasuki tahap krusial.

BACA JUGA:Jelang Launching, 130 UMKM Sudah Terdaftar dan Belungguk Point Akan Jadi Ikon Baru UMKM Bengkulu

BACA JUGA:Pembangunan Pasar Baru Koto Capai 95 Persen, Penyempurnaan Dilanjutkan Tahun 2026  

Saat ini keduanya masih menjalani proses persidangan dengan agenda penuntutan. 

Perkara-perkara ini menyita perhatian publik karena berkaitan dengan pengelolaan dana desa tahun anggaran 2022 dan 2023 yang seharusnya menjadi motor penggerak ekonomi masyarakat.

Dari seluruh rangkaian proses hukum tersebut, Kejari Mukomuko berhasil menyelamatkan keuangan negara melalui pembayaran uang pengganti sebesar Rp 536.530.438, penyetoran denda tipikor sebesar Rp 200.000.000, serta uang rampasan sebesar Rp 24.000.000 yang semuanya telah disetorkan ke kas negara.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Mukomuko, Yustina Englin Kalangit, SH, M.Hum, menegaskan bahwa komitmen pemberantasan korupsi akan terus diperkuat, tidak hanya untuk menjerat pelaku, tetapi juga memastikan pemulihan kerugian negara berjalan optimal.

“Penegakan hukum bukan sekadar menghukum pelaku, tetapi memastikan bahwa uang negara kembali, pembangunan dapat berjalan, sehingga masyarakat dapat merasakan manfaatnya,” tegasnya, Rabu 10 Desember 2025.

BACA JUGA:Polres Mukomuko dan Bhayangkari Salurkan Bantuan Kemanusiaan bagi Korban Banjir Sumatera Barat

BACA JUGA:Perda Baru Ternak Liar Segera Disahkan, Satpol PP Kaur Siapkan Razia Harian di 2026

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: