Awards Disway
HONDA

Lelang 58 Motor Dinas Belum Jalan, Pemkab Mukomuko Masih Tunggu Kepastian KPKNL

Lelang 58 Motor Dinas Belum Jalan, Pemkab Mukomuko Masih Tunggu Kepastian KPKNL

Lelang 58 Motor Dinas Belum Jalan, Pemkab Mukomuko Masih Tunggu Kepastian KPKNL--Bayu/Rakyatbengkulu.com

MUKOMUKO, RAKYATBENGKULU.COM – Rencana Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mukomuko, Provinsi Bengkulu, untuk melelang 58 unit kendaraan dinas roda dua pada tahun 2025 hingga kini belum juga terlaksana. 

Meski pengajuan lelang telah diajukan sejak November 2025 melalui Badan Keuangan Daerah (BKD) ke Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bengkulu, namun hingga memasuki Desember belum ada kejelasan terkait jadwal pelaksanaan maupun tahapan lanjutan.

Kepala BKD Mukomuko, Haryanto, SKM, membenarkan bahwa proses pengajuan lelang secara resmi telah diajukan sejak November 2025. Untuk mempercepat kejelasan proses, pihaknya bahkan kembali menurunkan tim Bidang Aset untuk mendatangi langsung kantor KPKNL Bengkulu.

"Kemaren, kami kembali menurunkan tim Bidang Aset untuk mendatangi langsung kantor KPKNL di Bengkulu. Hal ini bertujuan untuk meminta jawaban pasti mengenai perkembangan berkas, termasuk jadwal pelaksanaan lelang," ujarnya, Kamis 11 Desember 2025.

BACA JUGA:Rangka Jembatan Lubuk Silandak Mulai Diangkut, Pemkab Targetkan Pemasangan Tahun 2026

BACA JUGA:Wakil Wali Kota Pimpin Sidak, Tidak Ada Pegawai Mangkir di Empat OPD

Haryanto menegaskan pentingnya KPKNL segera menetapkan jadwal lelang, mengingat waktu penyelesaian administrasi akhir tahun semakin sempit. 

Pemerintah daerah harus bergerak cepat agar pengurusan aset tidak tertunda dan tidak mengganggu proses penutupan anggaran 2025.

"Untuk saat ini kami masih menunggu jadwal dari KPKNL Bengkulu. Harapan kami jadwal lelang segera ditetapkan, tidak lagi menunggu terlalu lama, mengingat waktu yang semakin dekat dan urgensi pengelolaan aset di penghujung 2025 ini," jelasnya.

Ia menambahkan bahwa dalam pengelolaan aset daerah, waktu tidak boleh terbuang sia-sia karena seluruh laporan wajib dirampungkan sebelum tutup tahun anggaran agar tidak ada aset yang menggantung statusnya.

BACA JUGA:Korem 041/Gamas Siapkan Kesiapsiagaan Bencana, Pelajar Hingga Relawan Terlibat dalam Simulasi

BACA JUGA:Easy Credit Card BRI Permudah Transaksi Belanja, Bunga Kecil Bisa Tarik Tunai

Dengan kondisi tersebut, Pemkab Mukomuko akan terus melakukan komunikasi intensif hingga KPKNL Bengkulu memberikan kepastian jadwal pelaksanaan lelang.

“Kami membutuhkan kepastian jadwal dari KPKNL supaya proses penatausahaan aset tidak terhambat menjelang akhir tahun. Dan diharapkan jadwal lelang bisa ditentukan sebelum tutup tahun 2025 ini," tutupnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: