Keterbukaan Informasi Publik 2025, Mukomuko Pertahankan Predikat Informatif
Keterbukaan Informasi Publik 2025, Mukomuko Pertahankan Predikat Informatif--Ist/Rakyatbengkulu.com
Ke depan, Pemkab Mukomuko menegaskan komitmennya untuk terus memenuhi amanat Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik serta meningkatkan kualitas pelayanan informasi publik yang responsif dan berbasis kebutuhan masyarakat.
"Predikat informatif ini merupakan wujud badan publik, kami menjamin hak masyarakat terkait ketersediaan informasi. Kedepannya kita juga berharap dan akan tetap berupaya memenuhi amanat Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik," tutupnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


