Pemkab Mukomuko Larang ASN Perpanjang Libur Natal 2025
Pemkab Mukomuko menegaskan ASN wajib masuk kerja 29 Desember 2025 demi menjaga pelayanan publik tetap optimal.--Bayu Erisman Putra/rakyatbengkulu.com
ASN yang mangkir akan dikenakan sanksi sesuai aturan kepegawaian.
Pemkab akan melakukan pengawasan kehadiran ASN selama jam kerja.
Absensi kehadiran tetap diberlakukan secara ketat.
Pengawasan dilakukan untuk mencegah pelayanan publik terganggu.
Ia mengingatkan ASN tidak libur lebih awal atau menambah libur.
Pada 1 Januari 2026, ASN kembali mendapatkan cuti bersama.
BACA JUGA:Drainase Rejang Lebong Rp3,7 Miliar Ditarget Rampung Akhir 2025
BACA JUGA:35 Prajurit Brigif TP 88 KBK Bengkulu Borong Prestasi Olahraga
ASN dijadwalkan masuk kerja kembali pada 5 Januari 2026.
Pemkab meminta pimpinan OPD meningkatkan pengawasan pegawai.
Kepala OPD berperan penting memastikan pelayanan tetap optimal.
BKPSDM juga meminta data absensi ASN dari seluruh OPD.
Koordinasi dilakukan untuk memastikan disiplin ASN terjaga.
Pemkab berharap seluruh ASN bersikap profesional dan bertanggung jawab.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


