HONDA

Satpol PP Mukomuko Bentuk Tim Khusus Tertibkan Hewan Ternak Liar

Satpol PP Mukomuko Bentuk Tim Khusus Tertibkan Hewan Ternak Liar

Kepala Dinas Satpol PP Mukomuko, Jodi--Bayu/Rakyatbengkulu.com

“Pemilik ternak yang hewan ternaknya seperti sapi terjaring dalam operasi penertiban akan dikenakan denda sebesar Rp 3 juta per ekor. Ketentuan ini mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Mukomuko Nomor 9 Tahun 2019, di mana hasil denda disetorkan ke kas daerah,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Satpol PP menegaskan bahwa hewan ternak yang telah diamankan namun tidak ditebus oleh pemiliknya akan dilelang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Penertiban ini dilakukan sebagai upaya menjaga ketertiban umum dan keselamatan masyarakat, mengingat hewan ternak yang berkeliaran bebas kerap menjadi penyebab kecelakaan lalu lintas. Kami berharap para peternak, khususnya pemilik sapi dan kerbau, dapat lebih disiplin serta bertanggung jawab dalam memelihara hewan ternaknya demi menjaga ketertiban dan keselamatan bersama,” tutup Jodi.

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: