Gaji PPPK Paruh Waktu Mukomuko Dipotong BPJS, Ini Penjelasan Resmi Pemkab
Kepala BKD Mukomuko, Haryanto, SKM--Bayu Erisman Putra/rakyatbengkulu.com
Haryanto menegaskan kebijakan tersebut sesuai ketentuan dan peraturan pemerintah.
Menurutnya, status PPPK paruh waktu sudah termasuk Aparatur Sipil Negara.
Dengan status ASN, perlindungan kesehatan mengikuti standar ASN, bukan honorer.
BACA JUGA:Dana Desa 2026 di Mukomuko Dipangkas Rp17 Miliar, Pencairan Tahap Pertama Belum Bisa Diajukan
BACA JUGA:Wali Kota Bengkulu Pilih Memaafkan, Laporan Hukum Dicabut, Ajak Petugas Sampah Bangun Kota
“Pemkab Mukomuko berkomitmen memenuhi hak jaminan kesehatan PPPK paruh waktu,” ujarnya.
Pada tahun 2026, Pemkab Mukomuko menyiapkan anggaran sekitar Rp23 miliar.
Anggaran tersebut diperuntukkan bagi 1.873 PPPK paruh waktu.
Jumlah itu mencakup tenaga guru, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis.
Anggaran digunakan untuk gaji, jaminan kesehatan, serta jaminan kecelakaan dan kematian kerja.
Haryanto menyebut pemotongan iuran sekitar empat persen dari gaji bulanan.
“Dari gaji Rp1 juta, PPPK menerima sekitar Rp960 ribu per bulan,” tutupnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:



