Perkuat Armada Nelayan, Dinas Perikanan Mukomuko Siapkan Bantuan Rp800 Juta
Aktifitas nelayan Mukomuko--Bayu/Rakyatbengkulu.com
MUKOMUKO, RAKYATBENGKULU.COM – Dinas Perikanan Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, menyiapkan anggaran sekitar Rp800 juta pada tahun anggaran 2026 untuk program bantuan sarana dan prasarana nelayan.
Anggaran tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) melalui Dana Alokasi Umum (DAU) dan difokuskan untuk mendukung peningkatan produktivitas serta keselamatan nelayan di wilayah Kabupaten Mukomuko.
Kepala Bidang Perikanan Tangkap Dinas Perikanan Mukomuko, Warsiman, mengatakan anggaran ratusan juta rupiah tersebut telah masuk dalam perencanaan tahun 2026 dan diarahkan untuk penguatan armada serta perlengkapan nelayan.
"Anggaran tersebut sudah masuk dalam perencanaan tahun 2026 ini, dan diperuntukan meliputi pengadaan mesin tempel, perahu fiber, serta jaring tangkap ikan. Bantuan ini ditujukan untuk mendukung aktivitas nelayan di wilayah Kabupaten Mukomuko," ujarnya, Selasa 3 Februari 2026.
BACA JUGA:Sinergi Jelang Ramadan, Kakanwil Kemenag Bengkulu Pererat Silaturahmi ke Graha Pena RBMG
Warsiman menjelaskan, dari total anggaran sekitar Rp800 juta tersebut, bantuan sarana dan prasarana yang akan disalurkan meliputi 17 unit mesin tempel, 2 unit perahu fiber, serta 4 paket jaring tangkap ikan berukuran 2,5 inci.
“Penyaluran bantuan sarana dan prasarana ini ditargetkan dapat dilaksanakan dan diterima oleh nelayan yang memenuhi syarat pada pertengahan tahun 2026,” jelasnya.
Menurutnya, penguatan sarana dan prasarana perikanan menjadi langkah strategis untuk meningkatkan kesejahteraan nelayan.
Dengan dukungan mesin dan alat tangkap yang memadai, nelayan diharapkan mampu menjangkau wilayah tangkapan yang lebih luas serta menekan waktu dan biaya operasional.
BACA JUGA:IGD RSD Sungai Lemau Pindah ke Gedung Baru, Dinkes: Ruangan Lama Sudah Terlalu Sempit
BACA JUGA:Lebih dari 1 Dekade Hadir, BRILink Agen Ohim Sukses Berdayakan Warga dan Bangun Jejaring Usaha Mikro
Terkait calon penerima bantuan, Warsiman menyebutkan bahwa nelayan harus memenuhi sejumlah persyaratan administrasi.
Di antaranya terdaftar dalam Kartu Kusuka, memiliki akta notaris kelompok, serta belum pernah menerima bantuan serupa dari pemerintah.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

