HONDA

Dinsos Mukomuko Fokuskan Anggaran 2026 untuk Penanganan ODGJ dan Lansia

Dinsos Mukomuko Fokuskan Anggaran 2026 untuk Penanganan ODGJ dan Lansia

Kepala Bidang Rehabilitasi Perlindungan Jaminan Dinas Sosial Mukomuko, Zoni Fourwanda--Bayu/Rakyatbengkulu.com

MUKOMUKO, RAKYATBENGKULU.COM – Pemerintah Kabupaten Mukomuko melalui Dinas Sosial (Dinsos) memperkuat layanan rehabilitasi sosial pada tahun anggaran 2026. Salah satu fokus utama program tersebut adalah dukungan operasional bagi petugas yang mengantar pasien orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) untuk mendapatkan perawatan di Rumah Sakit Khusus Jiwa (RSKJ) Kota Bengkulu.

Kepala Bidang Rehabilitasi Perlindungan Jaminan Dinas Sosial Mukomuko, Zoni Fourwanda, mengatakan pada tahun anggaran 2026 pihaknya telah mengalokasikan dana sekitar Rp60 juta untuk kegiatan rehabilitasi sosial.

Anggaran tersebut diperuntukkan bagi berbagai layanan sosial kedaruratan, termasuk penanganan ODGJ, warga lanjut usia terlantar, serta masyarakat dalam kondisi sosial rentan.

"Anggaran itu kami fokuskan untuk rehabilitasi sosial yang sifatnya langsung dan mendesak. Di dalamnya termasuk operasional petugas yang mengantar pasien ODGJ berobat ke rumah sakit jiwa di Bengkulu, serta layanan darurat bagi lansia dan warga terlantar,” ujarnya, Selasa 3 Februari 2026.

BACA JUGA:Tak Bisa Dihubungi Sejak Pagi, Pria 32 Tahun Ditemukan Tak Bernyawa di Perumahan Medan Jaya Residence

BACA JUGA:Sinergi Jelang Ramadan, Kakanwil Kemenag Bengkulu Pererat Silaturahmi ke Graha Pena RBMG

Zoni menjelaskan, penguatan dukungan operasional ini merupakan bentuk tanggung jawab pemerintah daerah dalam memastikan warga dengan gangguan kesehatan mental memperoleh akses pengobatan yang layak, aman, dan berkelanjutan.

Menurutnya, proses rujukan pasien ODGJ kerap terkendala biaya operasional, mulai dari transportasi hingga pendampingan petugas selama penanganan di lapangan.

Ia menegaskan, penanganan ODGJ membutuhkan kesiapan yang menyeluruh, baik dari sisi fasilitas kesehatan, sumber daya manusia, dukungan keluarga, maupun ketersediaan anggaran agar seluruh tahapan rujukan dan perawatan berjalan sesuai prosedur.

"Dengan adanya dukungan anggaran rehabilitasi sosial ini menjadi instrumen penting untuk mencegah terjadinya penelantaran terhadap warga dengan gangguan jiwa. Dengan adanya dukungan operasional, petugas dapat bergerak cepat ketika menerima laporan dari masyarakat terkait ODGJ yang membutuhkan penanganan medis segera," tegasnya.

BACA JUGA:Jual Motor Curian Rp3,5 Juta, Dua Residivis yang Baru Bebas dari Penjara Dibekuk Polisi

BACA JUGA:Dari AHRS ke Balap Dunia, Mario dan Veda Siap Melesat di Grand Prix 2026

Selain penanganan ODGJ, Dinas Sosial Mukomuko juga memprioritaskan layanan kedaruratan bagi lansia terlantar dan warga dalam kondisi sosial rentan. 

Layanan tersebut meliputi respons cepat di lapangan, pemenuhan kebutuhan dasar sementara, serta koordinasi lintas sektor untuk penanganan lanjutan.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: