HONDA

Pemkab Mukomuko Anggarkan Rp561 Juta untuk Kesejahteraan Petugas Kebersihan 2026

Pemkab Mukomuko Anggarkan Rp561 Juta untuk Kesejahteraan Petugas Kebersihan 2026

Pemkab Mukomuko Anggarkan Rp561 Juta untuk Kesejahteraan Petugas Kebersihan 2026--Bayu/rakyatbengkulu.com

MUKOMUKO, RAKYATBENGKULU.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mukomuko mengalokasikan anggaran sebesar Rp561 juta pada tahun 2026 untuk menjamin kesejahteraan serta perlindungan sosial 25 petugas kebersihan dan pertamanan yang bekerja dengan sistem alih daya (outsourcing).

Anggaran tersebut bersumber dari APBD Kabupaten Mukomuko 2026 dan digunakan untuk membiayai seluruh hak tenaga kerja, mulai dari gaji bulanan, iuran BPJS Ketenagakerjaan, BPJS Kesehatan, hingga Tunjangan Hari Raya (THR).

Kepala Bidang Pertamanan dan Penataan Ruang Dinas PUPR Mukomuko, Haryanto, ST, menjelaskan bahwa alokasi anggaran tersebut sudah dihitung secara menyeluruh sesuai dengan kebutuhan tenaga kebersihan dan pertamanan.

"Anggaran Rp561 juta itu sudah mencakup seluruh komponen hak tenaga kerja untuk 25 petugas, mulai dari gaji, jaminan ketenagakerjaan dan kesehatan, hingga THR. Jadi tidak ada lagi alasan petugas tidak terlindungi secara sosial,” ujarnya, Sabtu 7 Februari 2026.

BACA JUGA:Tinggalkan Rumah Bersama Tiga Teman, Pelajar 16 Tahun di Bengkulu Dilaporkan Hilang

BACA JUGA:Usai Kasus PN Depok, KPK Soroti Sengketa Lahan di Daerah Wisata

Haryanto menambahkan, sistem kerja alih daya bagi petugas kebersihan dan pertamanan di lingkungan Pemkab Mukomuko telah diterapkan sejak tahun 2025. 

Kebijakan ini dijalankan melalui kontrak kerja sama dengan perusahaan penyedia jasa tenaga kerja, yakni PT Indotama, yang bertanggung jawab atas pengelolaan administrasi serta pemenuhan hak pekerja.

Dalam skema tersebut, setiap petugas menerima gaji sebesar Rp1,5 juta per bulan yang diterima secara penuh tanpa potongan iuran jaminan sosial.

"Gaji Rp1,5 juta per bulan itu bersih diterima pekerja. luran BPJS tidak dipotong dari gaji mereka, karena sudah menjadi kewajiban dalam kontrak kerja," jelasnya.

Selain gaji dan jaminan sosial, kontrak kerja juga mengatur pemberian THR sebesar Rp1 juta untuk setiap petugas kebersihan dan pertamanan yang diberikan menjelang hari besar keagamaan sesuai ketentuan yang berlaku.

Menurut Haryanto, penerapan sistem alih daya ini tidak hanya bertujuan untuk memberikan kepastian kesejahteraan, tetapi juga meningkatkan profesionalisme, perlindungan hukum, serta kepastian kerja bagi para petugas yang selama ini berperan penting menjaga kebersihan dan keindahan lingkungan di Kabupaten Mukomuko.

BACA JUGA:Sabtu Bertabur Cuan! Inilah 5 Zodiak yang Paling Hoki Hari Ini

BACA JUGA:Polres Mukomuko Bersama TNI Gelar Gerakan Indonesia Asri di Pantai Abrasi

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: