HONDA

Lelang Kendaraan Dinas R4 Pemkab Mukomuko Dijadwalkan Usai Lebaran 2026

Lelang Kendaraan Dinas R4 Pemkab Mukomuko Dijadwalkan Usai Lebaran 2026

Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Mukomuko, Haryanto, SKM--Bayu/Rakyatbengkulu.com

MUKOMUKO, RAKYATBENGKULU.COM – Pemerintah Kabupaten Mukomuko memastikan lelang kendaraan dinas roda empat (R4) milik pemerintah daerah akan digelar setelah Hari Raya Idul Fitri 2026, menyusul masih berlangsungnya proses pendataan dan penilaian aset.

Lelang kendaraan dinas tersebut menjadi bagian dari langkah Pemkab Mukomuko dalam menata serta mengoptimalkan pengelolaan aset daerah agar lebih tertib, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Mukomuko, Haryanto, SKM, mengatakan saat ini pihaknya masih melakukan pendataan terhadap kendaraan dinas roda empat yang akan dilelang. Oleh karena itu, jumlah kendaraan yang masuk daftar lelang belum dapat dipastikan.

"Kalau untuk berapa jumlah kendaraan dinas roda empat ini yang akan dilelang belum dapat dipastikan, karena kami saat ini masih melakukan pendataan," ujarnya, Selasa 10 Februari 2026.

BACA JUGA:Rayakan Hari Pers Nasional, Manajemen Astra Motor Bengkulu Silaturahmi ke Rakyat Bengkulu Media Group

BACA JUGA:Bengkulu Percepat Digitalisasi, Pajak Kendaraan hingga Belanja UMKM Wajib Non-Tunai

Haryanto menjelaskan, pada awalnya lelang kendaraan dinas roda empat tersebut direncanakan berlangsung pada awal Januari 2026. Namun, jadwal tersebut mengalami penyesuaian karena padatnya agenda pemerintahan daerah serta belum rampungnya proses administrasi dan teknis.

“Memang awalnya kita targetkan lelang dilakukan di awal tahun 2026. Namun karena banyak agenda daerah yang harus diselesaikan terlebih dahulu, termasuk proses administrasi dan teknis lainnya, maka pendataan serta penilaian kendaraan belum bisa dilaksanakan,” ungkapnya.

Ia menegaskan, kendaraan yang akan dilelang merupakan mobil dinas milik Pemkab Mukomuko dengan kondisi rusak berat dan tidak lagi layak digunakan untuk menunjang operasional pelayanan pemerintahan.

Kendaraan-kendaraan tersebut selama ini justru berpotensi menimbulkan pemborosan anggaran, khususnya untuk biaya perawatan dan penyimpanan aset.

"Mobil-mobil dinas yang akan dilelang ini sebagian besar sudah tidak layak pakai. Daripada menjadi beban aset dan menambah biaya pemeliharaan, lebih baik dilelang sesuai mekanisme yang ada," tegasnya.

BACA JUGA:Kejari Bengkulu Selatan Geledah Tiga Lokasi Terkait Dugaan Korupsi Dana Desa Bandar Agung

BACA JUGA:Belasan Ribu Peserta BPJS PBI di Bengkulu Utara Dicoret Sistem, Kuota Justru Bertambah

Sebelum lelang dilaksanakan, BKD Mukomuko akan melakukan pendataan secara menyeluruh, termasuk penilaian nilai ekonomis kendaraan melalui tim atau lembaga penilai yang berwenang. Penilaian ini diperlukan sebagai dasar penetapan harga limit lelang agar objektif dan sesuai kondisi kendaraan.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: