Cek Rinciannya, Zakat Fitrah 1447 H di Mukomuko Berlaku Tiga Kategori
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Mukomuko, H. Widodo, SH.I --
MUKOMUKO, RAKYATBENGKULU.COM – Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Mukomuko bersama Pemerintah Kabupaten Mukomuko dan pihak terkait resmi menetapkan Qimat Zakat Fitrah 1447 Hijriah/2026 Masehi.
Penetapan dilakukan melalui rapat bersama yang digelar belum lama ini dan menjadi pedoman bagi umat Islam di Kabupaten Mukomuko dalam menunaikan zakat fitrah tahun ini.
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Mukomuko, H. Widodo, SH.I menyampaikan, bahwa pihaknya bersama pihak terkait telah menggelar rapat terkait penetapan Qimat zakat fitrah tahun 2026.
BACA JUGA:Pemprov Bengkulu Alokasikan Rp600 Miliar untuk Perbaikan Jalan dan Ambulans Gratis
BACA JUGA:Antisipasi Lonjakan Harga Jelang Lebaran, Disperindag Mukomuko Gelar Pasar Murah
"Setelah menggelar rapat kemaren, untuk Qimat Zakat Fitrah khususnya di Mukomuko pada tahun ini telah ditetapkan," ujarnya saat dikonfirmasi, Selasa (3/2/2026).
Ia menjelaskan, rapat tersebut dihadiri sejumlah pihak untuk menetapkan besaran zakat fitrah yang akan menjadi pedoman bagi umat Islam di Mukomuko.
Berdasarkan hasil rapat, zakat fitrah dapat ditunaikan dalam bentuk beras sebanyak 2,5 kilogram atau 3,5 liter setara dengan 10 canting per jiwa.
Sementara bagi masyarakat yang membayar dalam bentuk uang, nilainya disesuaikan dengan kualitas beras atau makanan pokok yang biasa dikonsumsi sehari-hari.
Lanjutnya, besaran zakat fitrah dalam bentuk uang dibagi menjadi tiga kategori, yakni kualitas tinggi Rp45.000, kualitas sedang Rp40.000, dan kualitas rendah Rp36.000 per jiwa.
"Bagi masyarakat yang nantinya ingin membayar zakat fitrah menggunakan beras itu sebanyak 2,5 kilogram atau setara dengan 10 canting per jiwa, dan jika membayar dalam bentuk uang ada 3 kualitas, kualitas tinggi Rp45.000, kualitas sedang Rp40.000 dan kualitas rendah Rp36.000," ungkapnya.
BACA JUGA:Weston McKennie Resmi Perpanjang Kontrak, Juventus Amankan Hingga 2030
Selain penetapan Qimat zakat fitrah, rapat tersebut juga menetapkan besaran fidyah puasa sebesar Rp25.000 per jiwa per hari.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:



